Jurnalis Bengkulu Gelar Ujuk Rasa “Stop Kriminalisasi”

by #3Lwk1fFNR
0 comment

Kawalnews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan sepanjang unjuk rasa September 2019
terdapat 10 jurnalis mengalami kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan seperti dikeroyok oleh aparat, dihalang-
halangi dalam bertugas dan sejumlah kekerasan fisiK lainnya. Kekerasan terjadi di Jakarta.
Makassar, Jayapura dan lain-lain.

Kerentanan akan tugas jurnalis merupakan konsekuensi namun UU mengatur bahwa
jurnalis wajib diberikan hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa harus mendapatkan
intimidasi, ancaman apalagi kekerasan fisik.
Indonesia pada 2018 menurut data statistik yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Indonesia, mencatat setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Peristiwa yang
dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang sebanyak ,60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata.

Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak
terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu.

Kekerasan fisik, berupa pemukulan, penamparan dan sejenisnya, masih menjadi jenis
kekerasan terbanyak pada tahun 2018 ini.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) selama Januari-Desember 2018, kekerasan fisik terhadap jurnalis setidaknya ada 12
kasus.
Jenis kekerasan lainnya yang juga banyak adalah pengusiran atau pelarangan liputan
dan ancaman teror, yang masing-masing sebanyak 11 kasus.

Lainnya adalah perusakan alat-
dan atau hasil Liputan (10 kasus), pemidanaan (8 kasus).
Pelaku kekerasan berasal dari beragam, aparat, pejabat, swasta, militer dan lainnya.

Jangan Antikritik di Medsos
Selain itu ditetapkannya Dhandy Laksono, jurnalis karena kicauan di media sosial
menjadikan fakta bahwa kebebeasan berekspresi warga masyarakat masih tabu
Indonesia.

Kita bersepakat ujaran kebencian yang mengandung SARA, fitnah dan hoaks adal=
musuh bersama dan layak mendapatkan penanganan hukum. Namun sesuatu yang
kebenaran dapat dibuktikan kebenarannya, fakta, tidak menjadi masuk dalam kateg-
ujaran kebencian.

Berangkat dari itu semua AJI Kota Bengkulu meminta:
1. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan
anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah.

2. Mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis,
serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat.

3. Menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa.
Dan menghentikan semua upaya sweepin8 kepada peserta aksi maupun jurnalis yang
sedang bertugas.

4. Menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari sangkaan pasal karet UU
ITE.

5. Menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan
kritik dan menyuarakan kepentingan publik.

6. Tuntaskan reformasi di tubuh Polri.
7. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang
meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

8. Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis
mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan.

9. Mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus
kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai
daerah.

You may also like

Leave a Comment