Pungli Parkir Liar, 2 Pria Diamankan Polres Bengkulu Tengah

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Tengah – Personel Polres Bengkulu tengah berhasil mengamankan dua pria pelaku pungli parkir liar di sektor wisata pada hari Minggu, 23 April 2023. Kegiatan pungli ini dilakukan di pintu gerbang jalan masuk menuju obyek wisata Sungai Suci Pondok Kelapa, yang berjarak sekitar 2,5 KM dari lokasi wisata.

Pelaku pertama berinisial NT, seorang pekerja swasta yang berusia 32 tahun. Sedangkan pelaku kedua bernama AE seorang pensiunan ASN Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah yang berusia 59 tahun. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 7 blok karcis parkir ilegal dan 1 lembar uang senilai Rp. 5.000,-.

Modus operandi yang digunakan adalah pelaku pertama mencetak karcis parkir secara ilegal tanpa izin dari instansi terkait, yaitu Dishub. Pelaku kedua kemudian ditugaskan untuk menarik parkir kendaraan yang masuk ke lokasi wisata. Setelah mendapatkan informasi tentang praktik pungli tersebut, pihak Pokja Intelijen dan Pokja Penindakkan segera meluncur ke tempat kejadian dan mengamankan kedua pelaku.

Setelah diamankan, kedua pelaku diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan tindakan lanjut terhadap kedua pelaku. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pungli parkir liar di sektor wisata di masa yang akan datang.

“Mengamankan pelaku pungli parkir liar di sektor wisata pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 di pintu gerbang (masuk) jalan menuju obyek wisata Sungai Suci Pondok Kelapa oleh pers Pokja Intelijen dan Pokja Penindakkan. Sasarannya adalah pelaku pungli parkir liar. Barang bukti yang ditemukan adalah 7 blok karcis parkir ilegal dan uang tunai sebesar Rp. 5.000,-. Pelaku 1 mencetak karcis parkir secara ilegal tanpa izin instansi terkait (Dishub). Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan. Tindakan selanjutnya adalah memberikan peringatan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan membuat surat pernyataan dan memberikan pembinaan terhadap pelaku,” ujar Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Januri Sutirto S.H.

You may also like

Leave a Comment