Kawalnews.com – Ketua Lintas Komunitas Peduli Demokrasi Pemilukada 2024, Reza Milora yang merupakan inisitor dibentuknya forum sosialiasi Masyarakat Pemilukada untuk membantu penyelengara pemilihan umum, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangkaian pelaksanaan pemilu kepala daerah November 2024 mendatang.

Reza Milora yang merupakan Mahasiswi semester 8 Di STIA Bengkulu merasa tergugah untuk mengajak berbagai Element Organisasi di Bengkulu untuk berpartisipasi membantu Penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Di sela Sosialisasi terhadap Masyarakat khususnya para pedagang, Lintas Komunitas Peduli Demokrasi Pemilukada memberikan himbauan terkait Pilkada serentak 2024 yaitu agar tidak mempercayai berita bohong, Money Politik, menjaga keamanan dan senantiasa tidak terprovokasi ajakan melakukan perbuatan hukum

Adapun kegiatan tersebut melibatkan berbagai element organisasi di Bengkulu. Sebanyak 23 organisasi diantaranya yaitu, Putra Putri Kampus Provinsi Bengkulu, SANS Provinsi Bengkulu, PUPAN Bengkulu, Duta HIV Bengkulu, Bujang Gadis Provinsi Bengkulu, Teater PAKUR, Sampang Kayu, FPPB, BMB, Komunitas Ontel, Putra Putri Kebudayaan, ASB, Himasos UMB, Pertukaran Mahasiswa UMB, Putri Remaja Bengkulu, BEM Fisip UMB, Duta kampus STIA Bengkulu, BEM STIA Bengkulu, Mapala Agra Buana STIA Bengkulu, Putra Putri Maritim, Bujang Gadis Kota Bengkulu, Putra Putri Pariwisata Bengkulu, Miss Mister Culture Bengkulu.

“Sasaran sosialiasi ke para pedagang dan masyarakat di pasar panorama, pasar Minggu dan BIM serta Pusat perbelanjaan Pantai Panjang kota bengkulu,” ujar Reza.

Sebelum pelaksanaan Sosialisasi kemasyarakat, seluruh Komunitas yang berjumlah kurang lebih 150 orang terlebih dahulu dilaksanakan Sosialisasi Pemilu Kada Th 2024 oleh KPU Prov. Bengkulu melalui Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Benny Eka Putra yang dilaksanakant di Gedung Taman Budaya jl. Pembangunan Padang Harapan.

Dalam sosialisasi B. Benny Eka Putra perwakilan dari KPU menjelaskan terkait UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016, yaitu Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Terkait UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Terkait UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Terkait PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2024, tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Terkait PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2022, tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ia Juga menjelaskan, Sosialisasi Pemilihan adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilihan.

– Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan.

– Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilihan.

Setelah selesai Sosialisai oleh KPU Terhadap Komunitas Peduli Demokrasi Bengkulu, di kanjutkan Sosialisasi Pilkada Damai kepada masyarakat di 3 ( tiga ) titik Lokasi yaitu Bencolen Mall, Pasar Minggu dan Pasar Panorama dan kegiatan Pererat silaturahmi di Kota Tuo Bengkulu. (ADV)

You may also like

Leave a Comment