Bengkulu, Kawalnews.com – Menanggapi pernyataan Arny Kumolontang yang mengaku sebagai pemilik lahan, dibantah oleh salah satu kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Inggrid S. Bawias, SH.,MH. Inggrid menegaskan, sesuai dokumen resmi perusahaan, lahan tersebut adalah milik negara dan berstatus Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Inggrid juga mengancam akan terus memproses secara hukum, siapapun yang terlibat dalam mafia tambang, di lahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. BLJ.
“Saya tegaskan lahan yang saat ini berada di wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah IPPKH, artinya lahan tersebut milik negara. Bukan milik Arny. Terkait pengakuan ini, nanti kami proses tersendiri, termasuk oknum mafia tambang yang terlibat di dalamnya,” tegas Inggrid saat ditanya wartawan terkait pengakuan Arny Kumolontang atas lahan tersebut, (21/8).
Sosok yang pernah menjadi kuasa hukum Bupati Boalemo ini menambahkan, bedasar Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikikan (PPHP) Laporan Polisi Nomor: LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, Arny Kumolontang telah diperiksa oleh penyidik terkait tambang ilegal.
“Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Arny juga telah diperiksa oleh penyidik atas penambangan Illegal tersebut, karna diduga Arny mengetahui kegiatan tersebut namun tidak melarangnya. Saya tidak ingin berandai-andai apakah Arny mendapat keuntungan dari hasil penambangan ilegal tersebut, biar penegak hukum nanti yang mengungkap,” papar Inggrid.
Menurut Inggrid, sebagaimana dijelaskan oleh tim hukum PT. BLJ, sebagai investor yang beritikad baik, pihaknya telah memenuhi segala aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan penambangan.
“Mulai dari perijinan, Feasibility Study (FS), Analisis Menegnai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sampai dengan kewajiban lainnya seperti pembayaran PNBP atas lahan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kurang lebih sebesar 3 Milyar Rupiah, dan BPJS kami bayarkan kurang lebih sebesar 300 Juta Rupiah,” jelas Inggrid.
Awal bulan Juli lalu, tim kuasa hukum PT. BLJ membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait adanya penambangan ilegal yang diduga dilajukan mafia tambang, di lokasi IUP OP PT. BLJ. Tidak hanya itu, kuasa hukum PT. BLJ juga meminta perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam dan beberapa instansi terkait.
Atas laporan tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Minerba Pusat Inspektur Tambang, dan Kasatgas Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terjun ke lapangan dan menemukan delapan eksavator yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal dan mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal, di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya, di daerah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum PT. BLJ menjelaskan, kegiatan Penambangan Ilegal yang dilakukan secara masif dengan melibatkan alat berat menunjukkan bahwa kegiatan tersebut sudah sangat terorganisir. Kuasa hukum PT. BLJ menduga, ada mafia tambang di dalamnya. Apa yang telah dilakukan mafia tambang tersebut merupakan bentuk penjarahan terhadap Kekayaan Negara.
“Mereka menambang secara ilegal hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi tanpa ada kontribusi untuk negara. Jika kegiatan penambangan ilegal ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin kekayaan negara akan hilang yang jumlah deposit emas diperkirakan sebesar 1 Triliun Rupiah, dan lingkungan hidup akan rusak,” tutur kuasa hukum PT. BLJ Inggrid S. Bawias. (*)