kawalnews.com-Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi dilantik Walikota Bengkulu Helmi Hasan di Balai Kota, Kamis (27/9/2018). Walikota Helmi Hasan mengapresiasi kinerja Inspektorat Kota Bengkulu yang telah menginisiasi dan mengkoordir pembentukan MP-TGR yang selanjutnya akan memulai sidang guna mempercepat penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sumber informasi kerugian daerah berasal dari hasil pengawasan atasan langsung atau Kepala OPD, laporan masyarakat, informasi media massa, hasil pemeriksaan BPK, Hasil pemeriksaan APIP/APH, dan putusan pengadilan. Hal ini menjadi perhatian penting agar ASN tidak melakukan kerugian daerah dalam mengelola uang negara,” ujarnya.

Walikota menginstruksikan kepada MP-TGR bekerja maksimal dan profesional, sehingga jika ada kerugian daerah dapat dikembalikan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan.

“Saya juga berharap dalam LKPD Tahun 2018, semua Kepala OPD wajib berjuang semaksimal mungkin dalam memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan mengelola keuangan dengan tertib dan akuntabel,” tegasnya,

Plt. Inspektur Kota Bengkulu Sahudin menyampaikan masih ditemukan kejadian kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh ASN, termasuk kerugian yang pelakunya sudah pindah ke Pemerintah Daerah lain.

“Dengan adanya MP-TGR ini cukup banyak kemajuan percepatan pengembalian kerugian keuangan daerah. Karena sebelumnya surat tagihan dari Inspektur atau Sekretaris Daerah sekalipun kurang diperhatikan oleh ASN,” kata Sahudin.

Lanjut Sahudin, bahwa penyelesaian kerugian melalui MP-TGR merupakan tuntutan ganti rugi tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final dan mengikat, artinya tidak lagi diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

MP-TGR terbetuk berasal dari pejabat dan/atau pegawai ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah berdasarkan Perwal. Sebagai ketua MP-TGR dijabat langsung Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD selaku Wakil Ketua I, Asisten Administrasi Umum selaku Wakil Ketua II, Inspektur selaku Sekretaris, dan sebagai anggota adalah Asisten Pemerintahan dan Kessos, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bidang Aset BPKAD.

Turut hadir BPK Perwakilan Provinsi, BPKP Provinsi, FKPD Provinsi/Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi dan seluruh anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu.

(Mc/Kominfo Kota Bengkulu)

 

 

You may also like

Leave a Comment