Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN ) untuk di Indonesia memang masih sangat diminati sekali, ribuan bahkan ratusan ribu calon pegawai berbondong-bondong mendaftarkan diri ketika dibuka pendaftaran CPNS.
Masih melekat pada benak banyak masyarakat kalau jadi PNS itu adalah sesuatu yang punya gengsi tersendiri, dan memang setiap orang bisa berbeda-beda dalam mengambil sikap.
Padahal di era sekarang ini sudah ada perubahan arah kerjanya, PNS sekarang dituntut harus bisa mengikuti perubahan situasi kondisi jaman (change moment) menuju masa depan.
Jika cuma datang, garap proyek untuk habisin anggaran atau melayani masyarakat dengan asal-asalan saja, duduk santai baca baca berita lalu gajian, untuk saat ini akan sangat sulit dan untuk ke depan mungkin tidak akan bisa lagi.
SKB PNS PEMECATAN KORUPTOR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,
Pada Kamis (13/9/2018), menanda tangani Surat Keputusan Bersama terkait PEMECATAN 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang berstatus KORUPTOR.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS/ASN yang terlibat korupsi. “Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,”
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (4/9/2018) lalu.
Dari Berbagai Sumber
Penulis : Freddy Watania