Jangan menjadikan kampus sebagai daerah kekuasaan partai politik, kerena kampus jelas memiliki otonominya sendiri sebagai lembaga pendidikan dan keilmuan.

Dalih pembelajaran politik dengan kehadiran pejabat parpol di kampus tidak bisa diterima. Seperti yang menjadi fenomena belakangan ini yang mana partai politik rajin mendatangi kampus di tahun politik. Pasalnya, kegiatan pembelajaran politik bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan parpol. Harus dicermati bahwa pernyataan elite-elit parpol akan mempengaruhi massa.

Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khususnya, pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dimana, dalam ketentuan tersebut disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat misalnya di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus

Pada tahun politik ini ada sejumlah perguruan tinggi (PT), khususnya swasta, ditenggarai memanfaatkan momen untuk pencarian dana. Salah satunya bisa berasal dari partai politik.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan kampus harus bebas politik dan tidak dijadikan media untuk kampanye.

“Perlu saya sampaikan kepada kampus di Indonesia, kampus untuk mengembangkan ilmu pengetahuan bukan untuk kampanye dan berpolitik,” katanya, Senin (3/9) di Universitas Buana Perjuangan, Kabupaten Karawang seperti dilansir www.merdeka.com

Nasir menegaskan, kampus merupakan lembaga pendidikan yang harus netral dan bebas politik. Karena jika kampus dijadikan alat politik akan berdampak pada mahasiswa dan kampus itu sendiri.

“Kalau orang mau berpolitik jangan di kampus, kampus harus netral. Karena nantinya akan berdampak kepada mahasiswa, akan menjadikan kampus tidak independen,” ujarnya.

Penulis : Freddy Watania

 

 

You may also like

1 comment

Anonim Oktober 1, 2018 - 1:22 pm

2

Reply

Leave a Comment