kawalnews.com- Polemik Jurnalis dan Ketua DPRD yang mencuat di Kota Bengkulu belum lama ini menjadi polemik dua profesi dan butuh argumen yang berimbang (cover both side) dalam “konflik” ini. Untuk menemukan solusi yang objektif dari permasalahan ini, harus dipahami tugas masing-masing profesi ini yang sama-sama dilindungi oleh Undang-Undang terkait mekanisme keterbukaan informasi publik.
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi di DPR RI/ DPRD
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di DPR dan Setjen DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasipublik yang diperoleh dari Setjen DPR sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Hak dan Kewajiban DPR dan Setjen DPR
Hak DPR dan Setjen DPR
- DPR dan Setjen DPR berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
- DPR dan Setjen DPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
Kewajiban DPR dan Setjen DPR
- DPR dan Setjen DPR wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR
- DPR dan Setjen DPR wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
- DPR dan Setjen DPR wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
- Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.
Untuk lebih rinci lagi dapat dilihat http://ipc.or.id/reformasi-tata-kelola-informasi-publik-di-dpr-ri/
Jurnalis dalam menjalankan profesi diikat dalam Kode Etik Jurnalistik, Mengapa harus ada etika Jurnalistik?
Media massa punya pengaruh. Diantaranya bisa membentuk opini publik. Pengaruh itu bisa baik tapi juga bisa buruk. Salah satu pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan media : merugikan pembaca dengan memberikan informasi yang salah.
Secara umum, berita yang objektif dalam pengertian murni atau mutlak itu belum ada, sebab suatu berita merupakan rekonstruksi pikiran jurnalis/wartawan mengenai suatu peristiwa atau pernyataan yang telah dilalui pemberitaannya, terutama jika tidak direkam atau dicek ulang.
Dari banyak berita, rata-rata berdasarkan perspektif kewartawanannya, yang bisa berbeda dari perspektif seorang politisi, ilmuwan, pengusaha, atau orang awam mengenai hal yang sama.
Oleh karena itu bias dalam pemberitaan adalah hal yang tak dapat dihindari, dan dalam konteks inilah, ideologi serta visi dan misi wartawan atau redaksi suatu media massa menjadi faktor yang amat menentukan. Sehingga, posisi vital dan krusial media massa membuatnya menjadi rebutan pihak-pihak tertentu.
Apa itu etika jurnalistik?
Secara sederhana, etika jurnalistik adalah nilai atau norma yang harus dijadikan sebagai pedoman pelaku jurnalistik (reporter, redaktur, lay-outer). Biasanya setiap media punya seperangkat etika yang mengikat anggotanya. Inti dari semua pedoman tersebut : tujuannya untuk mengatakan kebenaran.
Etika diperlukan untuk menjamin bahwa berita diliput dan disampaikan dengan cara yang benar. Artinya, tidak menipu pembaca maupun sumber berita. Etika mengatur tata cara wartawan baik saat melakukan liputan, sampai menuliskannya menjadi berita.
Beberapa pedoman etika yang harus diperhatikan:
Mengaku sebagai wartawan
Narasumber harus diberi kesempatan untuk tahu bahwa dia sedang berbicara dengan seorang wartawan. Reaksi orang akan berbeda saat tahu bahwa dia menghadapi wartawan. Jangan menyamar atau berpura-pura.
Mencari narasumber yang benar-benar cocok
Pilih narasumber yang benar-benar sesuai dengan tema berita. Bila kita salah memilih narasumber maka informasi yang kita dapatkan kemungkinan akan melenceng dari yang sebenarnya.
Melindungi narasumber rahasia
Ada kemungkinan seorang narasumber kunci mau memberikan informasi, tapi tidak mau disebutkan identitasnya. Mungkin dia takut, sungkan atau demi keamanan. Tapi sebelum memberi jaminan kerahasiaan, wartawan harus berusaha untuk diijinkan menyebut identitas narasumber.
Tidak menerima suap, hadiah, atau fasilitas lain dari narasumber
Bagaimanapun juga seorang wartawan yang telah ‘diberi sesuatu’ oleh narasumber, akan cenderung berpihak kepada pihak pemberi. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi isi berita yang ditulis oleh si wartawan.
Memperhatikan keakuratan data
Jangan percaya begitu saja dengan informasi yang datang dari satu pihak. Setiap informasi harus di cek kebenarannya. Dalam menyebut nama, istilah, angka, kita juga teliti.
Memberi kesempatan klarifikasi
Jika memberitakan tuduhan pada seseorang, wartawan harus memberi kesempatan kepada tertuduh untuk membela diri (klarifikasi).
Melaporkan secara berimbang.
Kalau ada dua informasi atau pendapat yang bertentangan, harus ditulis secara seimbang. Pembaca harus diberi tahu bahwa ada beberapa cara pandang yang berbeda.
Membedakan fakta dan pendapat pribadi (Opini)
Fakta sering bercampur baur dengan pendapat pribadi. Tugas wartawan adalah memisahkannya sehingga menjadi jelas batas antara informasi yang sebenarnya (fakta) dengan pendapat pribadi, bukan justru mengaburkannya.
Menggunakan bahasa dengan tepat
Jangan menipu pembaca dengan memilih bahasa yang menipu atau mengarahkan. Misalnya, judul berita tidak sesuai dengan isinya. Hindari memakai kata-kata yang mengarahkan opini, seperti ‘diduga keras’ atau ‘disinyalir’. Harus ada sumber berita yang ‘menduga keras’ atau ‘mensinyalir’ sesuatu. Juga harus ada bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.
Jangan menyembunyikan fakta
Karena tidak sesuai kepentingannya, bisa jadi seorang wartawan akan menyembunyikan informasi tertentu. Tindakan ini tergolong jenis pelanggaran etika jurnalistik yang tergolong berat. Konsekuensi bagi media atau wartawan yang bersangkutan, melanggar etika berarti kehilangan kepercayaan, baik dari pembaca maupun narasumber. Untuk lebih rinci lagi silahkan kunjungi https://pwi.or.id/index.php/uu-kej
Re-share kawalnews.com dari berbagai sumber.
Penulis: Aurego Jaya
Editor: Freddy Watania