Kerangka Hukum Pinjaman Daerah

  1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Mengapa Daerah Perlu Meminjam?

  1. Alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan; dan/atau kekurangan arus kas dalam rangka belanja modal daerah.
  2. Percepatan pencapaian target Program Pembangunan Daerah.
  3. Adanya kegiatan Prioritas Daerah.
  4. Pembangunan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Sumber Pinjaman Daerah

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah lain
  • Lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank), antara lain PT SMI
  • Masyarakat (obligasi).

Manfaat Pinjaman Daerah

  1. Infrastruktur publik dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat.
  2. Penghematan anggaran daerah dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD).
  3. Tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru di daerah.
  4. Akselerasi program pembangunan jangka menengah daerah.
  5. Persiapan untuk mendapatkan akses instrumen pembiayaan yang lebih luas (salah satunya obligasi).

Jenis Pinjaman Daerah

  1. Pinjaman Jangka Pendek. Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
  1. Pinjaman Jangka Menengah. Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan. Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
  1. Pinjaman Jangka Panjang. Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian.Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
  2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan;
  3. Memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Mengapa PT SMI?

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang fokus pada pembiayaan infrastruktur.
  2. Skema dan siklus pembiayaan tidak mengikuti tahun anggaran.
  3. Tujuan pembiayaan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial serta manfaat lainnya.
  4. Alternatif pembiayaan infrastruktur daerah.

Stakeholders Dalam Ruang Lingkup Pinjaman Daerah

stakeholders-pinjaman-daerah

Prosedur Pengajuan Pinjaman Daerah ke SMI

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan:
    1. Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri*.
    2. Izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas makimal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran)**.
  2. Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah
  3. Menyerahkan APBD tahun berjalan.
  4. Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir.
  5. Menyerahkan Detail Engineering Design (DED).
  6. Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah (
  7. Menyerahkan Nota Perencanaan
  8. Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan/penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
  9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurang-kurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.

 

Merujuk pada Pasal 39 PP30/2011, sebelum mengajukan usulan Pinjaman kepada Lembaga Keuangan, Kepala Daerah harus menyampaikan rencana Pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan/rekomendasi (khusus untuk pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang).

** Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah.

(kawalnews.com-Re-share dari https://www.ptsmi.co.id)

You may also like

Leave a Comment