Dalam era situasi GLOBAL, interaksi budaya lintas negara dengan mudah terjadi, budaya bangsa Indonesia dengan mudah dinikmati, dipelajari, dipertunjukan, dan ditemukan di negara lain, dengan demikian, maka proses lintas budaya dan silang budaya yang terjadi harus dijaga agar tidak melarutkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Bangsa ini harus mengakui, bahwa selama ini pendidikan formal hanya memberi ruang yang sangat sempit terhadap pengenalan budaya, baik budaya lokal maupun nasional, budaya sebagai materi pendidikan baru taraf kognitif,
Peserta didik diajari nama-nama budaya nasional, lokal, bentuk tarian, nyanyian daerah, berbagai adat di berbagai daerah, tanpa memahami makna budaya itu secara utuh peserta didik, dan masyarakat pada umumnya diberi ruang dan waktu serta sarana untuk berpartisipasi dalam pelestarian, dan pengembangan budaya di daerahnya.
Sehingga nilai-nilai budaya tidak hanya dipahami sebagai tontonan dalam berbagai festival budaya, acara seremonial, maupun tontonan dalam media elektronik.
Masyarakat, sesungguhnya adalah pemilik pelaku budaya itu, dan tentunya masyarakatlah yang lebih memahami bagaimana mempertahankan dan melestarikan budayanya, sehingga budaya akan menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya pemeliharaan budaya oleh masyarakat, maka klaim-klaim oleh negara lain dengan mudah akan terpatahkan, filter terhadap budaya asing pun juga dengan aman bisa dilakukan, dan pada gilirannya krisis moral pun akan terhindarkan, maka sudah saatnya, pemerintah pusat dan daerah secara terbuka memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam upaya penguatan budaya nasional. (nn/rsh****)