Pemerintahan Bupati Mian Kembali di SERBU, Terbaru Desak Batalkan MoU Indomaret

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu, KNS– Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) kembali mengkritisi kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Setidaknya ada dari 14 tuntutan, salah satu tuntutan dari SERBU, mendesak Bupati Bengkulu Utara membatalkan MOU serta mencabut domumen perizinan indomart atau sejenisnya karena dianggap terjadi perseingan ekonomi yang tidak sehat dapat merugikan warung warung milik masyarakat.

Sementara 13 lainya masih tuntutan yang sama, yaitu; Mendesak Buptai Mian Minta maaf dugaan intimidasi asprasi rakyat, indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa PEMDA, Desakan Nonjob Kadis PUPR dan Kepala ULP, Desakan membentuk lembaga independen pengelola dana  CSR dan lain-lain seperti yang tertuang dalam press realease Nomor: 06/PS.SERBU/XI/2018 yang dilayangkan ke media Senin (12/11/2018) oleh Koordinator Umum SERBU, Luki Triutomo.

Berikut Pernyataan Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) yang diterima Redaksi www. kawalnews.com

Kepada YTH:

1.Bapak bupati bengkulu utara

2.Ketua DPRD bengkulu utara

3.Kepala kejaksaan negeri arga makmur

4.Pimpinan media massa se provinsi bengkulu.

Nomor: 06/PS.SERBU/XI/2018.

Sifat.   :penting

Lampiran:–

Perihal  :pernyataan sikap.

Salam pergerakan……

Dengan hormat.

Salam sejahtera untuk kita semua,semoga dalam menjalankan aktifitas keseharian kita senantiasa mendapatkan perlindungan dan kemudahan dari tuhan yang maha kuasa.

Berdasarkan pada:

1.Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat,sehingga aspirasi dan kehendak rakyat adalah arah atau orientasi dasar  pemerintah daerah  dalam membuat aturan serta kebijakan.

2.Negara  menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan setiap warga negaranya, serta negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk berserikat ,berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan

3.Setiap warga negara tanpa memandang suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin serta profesi berhak mengakses seluruh informasi dari badan publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yg baik,bersih,akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

4.Kepala Daerah Bengkulu Utara merupakan representasi dari seluruh masyarakat bengkulu utara bukan   representasi satu golongan(etnis).

Berdasarkan pada beberapa pertimbangan diatas,

Kami masyarakat Bengkulu Utara yang berhimpun dalam serikat rakyat bengkulu utara(SERBU) sampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Bupati Bengkulu Utara harus segera membatalkan MOU serta mencabut domumen perizinan indomart atau sejenisnya karena hal tersebut akan merugikan warung warung milik masyarakat.

2.Bupati Bengkulu Utara Saudara Ir.MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial   kepada seluruh masyarakat bengkulu utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi(membungkam) aspirasi rakyat, melalui statmentnya yg mengganggap aksi demonstrasi mwngganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan,sebagaimana di muat dalam beberapa media online.

2.Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi yg  dalam pengelolaan beasiswa PEMDA untuk mahasiswa UNRAS TA.2017, sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK provinsi bengkulu tahun 2017.

3.Bupati Bengkulu Utara harus segera membangun jembatan desa lubuk gading serta segera memerintahkan PT.AAK MINING untuk merealisasikan perjanjian membangun jalan  masyarakat Desa Sebayur.

4.Bupati Kabupaten Bengkulu Utara harus segera mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah  seluruh perusahaan(investor), sebagaimana dimaksud  UU NO 32 tahun 2009 tentang PPLH diwilayah bengkulu utara.

5.Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus  segera menindak tegas investor nakal. baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan,dokumen perizinan kadaluarsa,merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat sekitar dan daerah.

6.Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus segera menonjobkan  KADIS PUPR dan ketua ULP sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian(pembiaran) serta ketidak profesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek  TA 2017 yang berujung dengan milyaran rupiah  kerugian negara ,sebagaimana dimaksud dalam buku III LHP BPK  provinsi bengkulu tahun 2017

7. Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelsaikan pekerjaan dan yang menyebapkan indikasi  kerugian negara(berdasarkan LHP BPK)

8.Bupati Bengkulu Utara harus segera mempercepat dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar di tahun anggaran 2019.

9.Bupati Bengkulu Utara harus  segera membentuk lembaga independen pengelola dana  CSR(TJSL) Yang bertugas mengindentifikasi seluruh badan usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se bengkulu utara secara transparan.

10.Bupati Bengkulu Utara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa  seluruh  daftar pelaku usaha yang wajib CSR serta besaran CSR setiap badan usaha yang sudah teralisasi dari tahun 2015-2018.

11.Bupati Bengkulu Utara  dan manajer PT.PLN rayon argamakmur harus segera menyampaikan  ke publik melalui media massa dan media sosial daftar seluruh pelanggan  PPJ(pajak penerangan jalan)serta besaran pembayaran PPJ seluruh pelanggan se  kabupaten bengkulu utara dari tahun 2015-2018.

12.Bupati Bengkulu Utara harus segera menyampaikan ke publik luas melalui media massa dan media sosial seluruh daftar usaha  pertambangan GALIAN C serta besaran hasil bagi retribusi GAlian C  se bengkulu utara dari tahun 2015-2018.

13.Bupati Bengkulu Utara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT.SIL

14.Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur harus segera menindaklanjuti adanya indikasi kebocoran dalam pengelolaan anggaran pemerintah Bengkulu Utara Tahun anggaran 2017, sebagaimana termaktub dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2017. (Rls SERBU/fw)

You may also like

Leave a Comment