Kawalnews.com – Bengkulu Utara – Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara, Senin (19/11/2018). Dalam aksi kali ini, unik nya salah satu anggota serbu mengenakan kostum ‘pocong’ sebagai bentuk kritik terhadap Pemerintah BU.
Demo kali ini sasarannya adalah DPRD Bengkulu Utara dan kantor Bupati Bengkulu Utara. Korlap aksi demo Luki Triutomo dalam rilisnya menegaskan, demo akan tetap terus berlanjut hingga ada kejelasan terkait pernyataan sikap dan tuntutan Serbu.
“Kita akan demo terus sampai tuntutan ini direspon, terlebih soal kasus dugaan korupsi, kami akan mengawal agar penegak hukum yakni Polisi dan Jaksa bertindak nyata,” kata Luki.
Ditambahkan Luki, demo kali ini salah satunya memperjuangkan nasib para pedagang kecil terkait kehadiran Indomaret di Bengkulu Utara. Menurut Luki, Indomaret harus ditolak hadir di Bengkulu Utara karena merugikan pedagang lokal. Indomaret kata Luki, adalah bisnis korporasi yang keuntungannya akan dinikmati oleh para konglomerat saja. Untuk itu, Serbu mendukung pedagang menolak kehadiran Indomaret.
Berikut pernyataan sikap dari Serikat Rakya Bengkulu Utara (Serbu):
1. Sebelum dilaksanakannya uji publik dengan melibatkan seluruh pemilik toko (gerai) serta sebelum adanya kejelasan kuantitas serta zonasi Indomart (Tolimas/Tomimas) di Bengkulu Utara maka saudara Mian dan DPRD Bengkulu Utara harus segera membatalkan MoU serta mencabut dokumen perizinan Indomart
2. Bupati Bengkulu Utara saudara Mian harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi (membungkam) aspirasi rakyat, melalui statemennya yang mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketenteraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan, sebagaimana dimuat dalam beberapa media online
3. Bapak Kapolres Bengkulu Utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemda Bengkulu Utara untuk mahasiswa UNRAS tahun anggaran 2017 sebagaimana temuan BPK RI.
4. Bupati dan DPRD Bengkulu Utara harus memprioritaskan APBD tahun 2019 pada penuntasan pembangunan infrastruktur dasar (jalan & jembatan), terkhusus jembatan Desa Lubuk Gading, jalan Desa Sebayur serta jalan dan jembatan Kecamatan Air Besi
5. Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana, minim kontribusi bagi masyarakat sekitar dan daerah
6. Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus mencopot Kadis PUPR dan ketua ULP beserta jajarannya yang terkait, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian (pembiaran) serta ketidakprofesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek tahun anggaran 2017 yang berujung dengan kerugian negara miliaran rupiah
7. Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelsaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi kerugian negara tahun anggaran 2017
8. DPRD Bengkulu Utara harus segera menggunakan hak angket dalam upaya transparansi bagi hasil retribusi galian C serta PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) Bengkulu Utara tahun 2015-2018
9. Bupati Bengkulu Utara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT SIL ke medium lingkungan hidup (sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup(sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari (mandi,mencuci)
10. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara arus segera memproses hukum serta menangkap Bupati Bengkulu Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian serta keteledorannya sehingga terjadi indikasi kebocoran anggaran Pemerintah Bengkulu Utara tahun anggaran 2017. (rls**)