APKLI Mediasi Penataan PKL KZ. Abidin

by redaksi redaksi
0 comment

KAWALNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satpol PP dan Disperindag melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KZ Abidin 1 dengan cara pendekatan persuasif, yang dibantu oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI)  sehingga dalam penataan tersebut tidak berbau anarkis, sementara selama ini pedagang kaki Lima menjadi sasaran empuk satpol PP jika sedang ada penertiban pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan, Jumat (23/11/2018).

 

Sambil bersantap jajanan para pedagang kuliner Kepala Satpol PP, Disperindag, Asosiasi Pedagang Kali Lima (APKLI) dan seluruh jajarannya mereka asik bercengkerama dan memberi tahu bahwa nanti pedagang akan di pindahkan berjualan yang lebih layak ditempati. Responnya sangat baik dan mendukung Pemkot bila itu yang terbaik untuk mereka.

 

Untuk diketahui, sebanyak 59 pedagang berjualan di KZ Abidin I akan dipindahkan ke Pasar Minggu lantai atas sedangkan untuk pedagang KZ Abidin II masih berkoordinasi dengan pihak Mega Mall apakah ada tempat bagi pedagang lapak untuk berjualan.

Dalam Penataan tersebut hadir Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) provinsi dan Kota,  Apkli Kota berharap agar dalam penataan tersebut harus mengedepankan sikap yang santun dan tidak mesti arogan dan anarkis.

Ketua APKLI Kota Muhar Rozi Muis di dampingi Sekretarisnya Aurego Jaya mengatakan

“Kami akan berada di barisan depan jika para PKL mendapat tindakan yang tidak manusiawi oleh pihak manapun,  kami berharap pihak pemerintah agar mempersiapkan tempat yang layak jika ingin melakukan penataan terhadap PKL, dan kami tidak akan tinggal diam jika PKL diperlakukan semena mena oleh pihak mana pun, ucapa Rozi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mitrul Ajemi mengatakan, memberikan waktu tenggang untuk pedagang pindah pada akhir bulan November mendatang. Jika himbauan tidak diindahkan oleh mereka terpaksa akan ditertibkan secara paksa.

“Kita berharap mereka (pedagang) bisa sadar untuk pindah, sebab sebagian pedagang sudah lihat lokasi yang ditempati dan sangat layak,” papar Mitrul

 

Mitrul melanjutkan, sebagaimana dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pedagang berjualan trotoar jalan atau badan jalan itu dilarang.

“Pedagang kuliner masih kita cari solusinya tempat layak bagi mereka, karena sedang dikoordinasikan untuk di Mega Mall,” tutupnya. (**DS)

You may also like

Leave a Comment