Diduga JU telah berualng kali melancarkan aksi bejatnya terhadap Mawar (10) yang tak lain adalah keponakan istrinya sendiri.
Satuan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kaur dipimpin KBO Reskrim Ipda Supardi mengamankan JU pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 00.30 WIB berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 57 – B / I / 2019 / Bkl / Res Kaur tgl 27 Januari 2019.
Kronologinya kejadian, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka pada Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka. Pada saat itu pelapor yang merupakan istri tersangka sendiri melihat tersangka masuk ke dalam kelambu tempat tidur korban.
Kemudian pelaku memegang dada korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku dan tangan kanan pelaaku memegang punggung korban. Setelah itu, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Karena geram dengan perbuatan senonoh suami terhadap keponakannya (Mawar) istri tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur.
Berdasarkan data terhimpun, JU melampiaskan nafsu bejat terhadap Mawar sebanyak tujuh kali sejak 2018.
Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau mengatakan tersangka sudah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabuan terhadap anak dibawah umur. Sementara, tindakan yang sudah yaitu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka dikenakan Pasal 81,pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Kasat.