Kawalnews. Com – Rencana Hearing Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dengan Kepala Dinas pendidikan kota Bengkulu, kepala sekolah Smpn 2 Kota Bengkulu, pengurus Komite Sman 2 kota Bengkulu dan perwakilan orang tua/Wali siswa Smpn 2 Kota Bengkulu. Tertunda dikarenakan dari pihak yang diundang tidak bisa hadir antara lain. kepala Dinas pendidikan Kota Bengkulu, kepala sekolah Smpn 2 Kota Bengkulu dan pihak Komite Sman 2 kota Bengkulu.
Saat Diwawancarai dari pihak Wali murid Buyung Azum mengatakan “Kami selaku orang tua Wali murid merasa kecewa, karena kehadiran kami hari ini, tidak ada respon dari pihak pengurus Komite Sman 2 kota Bengkulu dan juga Kepala sekolah Smpn 2 Kota Bengkulu dan juga Kepala Dinas pendidikan kota Bengkulu.
Dan Secara tidak langsung kami langsung menyampaikan kepada pihak DPRD Kota Bengkulu agar bisa menindaklanjuti permasalahan ini, dan kami ingin tahu aturan aturan yang sebenarnya seperti apa. Agar jangan ada lagi keraguan dan tidak ada lagi kami menghap dan melapor kepada Anggota dewan ini. Dan kami ke DPRD ini mintak penjelasan dari dewan ini tentang pasal pasal dan undang – undang yang ditetapkan oleh Kementerian itu.
Agar Seluruh pihak sekolah yang ada dibengkulu ini. Supaya jangan ada lagi kebohongan kebohongan publik, dan akhirnya kami tidak tahu apa isi dari undang undang dan Pasal pasal yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut. Dan kalau memang undang – undang dan aturan itu benar adanya pungutan pungatan. mau tidak mau kami harus membayar. karena anak kami mau sekolah. mau tidak mau kami harus membayar.Dikarenakan pendidikan sekolah ini utama bagi kami.’ungkapnya.
Dan Apabila aturan itu menyalahi tolong dari pihak DPRD dan pemerintah yang terkait supaya ini dihapuskan,dan ditiadakan sama sekali.Dan jangan ada pungutan pungutan liar itu lagi.
Buyung Azum melanjutkan “Uang Komite itu kalau menurut prosedur yang ada, kami Wali murid memang diundang untuk rapat dan dalam rapat itu kami bukan rapat tapi sudah mendengarkan isi rapat. Dan isi rapat tersebut kami Wali murid sudah mendapat 3 pilihan. pertama dana komite tersebut sebesar 100,kedua 125 dan berkisar 200 perbulannya yang kami harus bayar setiap bulannya.Dan bahkan untuk tahun ini ada yang berkisar 50 ribu perbulannya untuk uang komite.
“Yang kami pertanyaan kini uang ini legal apa ilegal dan kalau emang uang itu termasuk pungli. kami mohon kepada dewan kota Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti. “jelasnya.
Dari sisi lain Ketua Komisi III Sudisman menjelaskan” Hearing ini lanjutan hearing pertama, dan rencana ingin memperjelas Permendikbud karena pada hearing pertama ada indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah.
“Memang wali murid yang meminta hearing hari ini DPRD sipatnya menjembatani untuk bertemu dengan pihak kepala sekolah smp 2, dan juga diknas terkait masalah, Permendikbud, karena pihak walimurid SMP 2 masih dipungut uang komite, itu yang ingin kita perjelas disini, dan menurut kacamata kami dari peryataan walimurid di hearing pertama itu jatuhnya pungutan itu dilarang oleh Permendikbud itu”Jelasnya
Sambung Sudisman terkait ketidak hadiran pihak Sekolah dan Diknas belum diketahui, meskipun sudah dikonfirmasi sebelumnya, dan rencana dalam waktu dekat akan ada pemangilan lagi.
“Tetapi dari pihak sekolah tidak datang, diknas tidak datang jadi tidak mungkin kita lanjukan, dari protokoler sudah dikonfirmasi, kalau bu kadis memang ada rapat dan yang pihak sekolah tidak ada kabarnya,dan kedepan akan kita undang lagi”Tutup Sudisman. (Adv)