Kawalnews. Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, menggelar diseminasi hak asasi manusia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di ruang rapat bupati, Selasa (29/01) .
Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari, dan diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, wakil bupati Iqbal Bastari mengatakan bahwa, sebagaimana diketahui, negeri ini adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi HAM.
“Negeri kita menjamin semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat satu UUD 1945,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan, bahwa dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan, penyamaan persepsi dan pengetahuan HAM terkait UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bagi masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dan meningkatkan pemahaman HAM dalam rangka perlindungan pemajuan pemenuhan penegakan dan penghormatan HAM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. (mc/Shodiq)