kawalnews. Com – Tersangka SD (31) bersama barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis, (31/01). SD merupakan terduga muncikari ditangkap di satu hotel berbintang di Kota Ketapang. – ISTIMEWA/POLRES KETAPANG. Kamis
SD (30) Mucikari Portistusi Online yang juga merupakan Tenaga Honorer di Dinas PU Ketapang ternyata menjual SS via pesan WhatsApp.
Seperti yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Kamis (31/01/2019).
“Tersangka selama ini mencari pelanggan dengan menggunakan pesan WA, dan SS sudah 3 kali dijualnya,” Sebut Eko.
SS terpaksa mau mengikuti perintah SD untuk melayani lelaki hidung belang dengan alasan terlilit hutang dengan SD.
Pengakuan SS ini disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polres Ketapang.
“Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban,” cerita Eko
Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali.
“Korban tidak mendapatkan Apa-apa, uang itu diambil sama SD usai melayani pria hidung belang,” tambahnya.
Sementara itu, WD Pria yang menggunakan jasa SS masih diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian.
Sedangkan untuk tersangka SD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta. (ARLA)
Sumber :Tribun Batam. id