Kaur, KawalNews.com – Senin, 25 februari 2019, jam 09:00 DPRD kabupaten kaur menggelar paripurna tentang program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) kabupaten kaur tahun 2019. rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPR kabupaten kaur Darhan dan dihadiri oleh wakil bupati kaur beserta Anggota DPRD kaur, UFKPD, Sekda, Asisten, Stap Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat Sekabupaten Kaur. dalam laporan ketua badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA).
Meridian Taher menyampaikan bahwa pemda dan DPRD kabupaten kaur telah menyepakati 11 propemperda ditahun 2019, yang terdiri dari yang pertama leraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, kedua peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun 2019, yang ketiga peraturan daerah APBD tahun 2020, empat peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, lima peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak, enam peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kaur nomer 3 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewat ternak, tujuh peraturan daerah tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, delapan peraturan daerah tentang revisi peraturan daerah nomer 4 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2038, sembilan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dikabupaten kaur, sepuluh peraturan daerah tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, sebelas peraturan tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. setelah adanya kesepakatan tersebut rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh PEMDA dan DPRD kabupaten kaur.(Adv/mesta)
(Emi AMBO)