PROVINSI BENGKULU,KAWALNEWS.COM –Dua Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, segera ditindaklanjuti pembahasannya.
“Menyimak penyampaian atas jawaban Gubernur Bengkulu tentang 2 Raperda ini, bisa disimpulkan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut melalui komisi yang membidangi bersama OPD teknis terkait,” terang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon saat pimpin Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap 2 Usulan Raperda Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (19/03).
Dikatakan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, 2 Raperda yang diusulkan Pemda Provinsi Bengkulu ini merupakan upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari BUMD dan Pajak Daerah. Sehingga dalam 2 Raperda ini aturan-aturan terkait kebijakan daerah terhadap BUMD dan Pajak Daerah bisa lebih relevan dengan kondisi Bengkulu saat ini.
“Jadi inikan akan kita bahas dulu antara komisi bersama OPD teknis. Itu kan bisa kita harapkan bisa segera disahkan, setidaknya hingga pertengahan tahun ini juga,” ungkap Gotri Suyanto.
Lanjut Gotri, terkhusus Raperda Pajak Daerah juga sebagai bentuk tindak lanjut revisi beberapa kebijakan, salah satunya terkait operasional Transrafflesia.
“Ini kan juga tindak lanjut revisi beberapa kebijakan pajak daerah, sehingga optimal PAD Bengkulu,” pungkasnya. (Rian-Media Center Pemprov Bengkulu).