Bengkulu Utara,Kawalnews.com – Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU) diminta untuk segera merampungkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) hingga akhir bulan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati BU Ir. Mian dalam hal ini di wakili oleh Asisten I Setdakab BU Edi Subroto, saat mengahadiri Ekspose terakhir LPPD di ruang pola Sekab BU, Kamis (21/3) pagi.
Dalam penyampaiannya Edi Subroto menjelaskan, mesti sudah banyak SKPD yang sudah menyampaikan LPPD tahunanya, namun di minta kepada seluruh SKPD untuk kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap data LPPD yang sudah di ajukan tersebut.
Tambahnya, Jangan sampai ada item-item yang belum sesuai dan belum singkron, mengingat minggu depan ini semua laporan sudah harus dikirim ke Gubernur dan Kementrian sebagai laporan LKPJ Pemkab BU nantinya. Diharapkan setelah laporan ini dikirim nantinya tidak ada lagi yang komplen semuanya sudah kengkap.
“Ekspose data LPPD ini wajib setiap SKPD melaporkanya mengigat laporan LPPD ini merupakan laporan tahun dan setiap tahunya wajib kita adakan sebab hal ini diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)” tandas Edi. (Adv)