Rapat Paripurna DPRD Provinsi Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Rencana Umum Energi

by #3Lwk1fFNR
1 comment

Kawalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengelar Rapat paripurna pada Senin, 14 Mei 2019 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon dan dihadiri oleh Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti.

Delapan fraksi yang ada di DPRD menyetujui untuk melanjutkan pembahasan selanjutnya Raperda tersebut dengan sedikit catatan.

Seperti dari Fraksi Partai PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Agung gatam. Pihaknya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perumusan Raperda ini. Diantaranya antisipasi pemerintah provinsi terhadap program listrik dapat dijangkau 100% di wilayah desa desa Provinsi Bengkulu pada tahun 2020.

“Besarnya faktor yang menjadi industri dalam 75 tahun usia kemerdekaan masih ada sebagian besar masyarakat yang terisolir karena belum terjangkau penerangan listrik. Bagaimana sikap pemerintah untuk menyikapi hal tersebut,” ucap Agung Gatam.

Fraksi partai Demokrat yang diwakili oleh Muharramin mengulik tentang tidak terjadinya rasionalisasi anggaran terkait dengan kegiatan DPRD Provinsi Bengkulu secara keseluruhan. Hal ini disampaikan terkait perubahan anggaran APBD 2019. Bila tidak mengalami kondisi yang mendesak sebaiknya tidak diterapkan perubahan.

Selanjutnya fraksi partai Demokrat juga menyampaikan terkait hibah sebesar 10 M untuk rumah sakit umum kota Bengkulu. Agar segera di sampaikan kepada Pemkot bengkulu untuk merealisasikan secara cepat.

Fraksi Demokrat juga menghimbau agar penggunaan energi yang ada secara bijak, mengingat keterbatasan sumber energi utama energi yang tidak dapat diperbarui.

Sedangkan fraksi partai Gerindra yang langsung diwakili oleh Jonaidi menyampaikan bahwa penyediaan pemanfaatan dan perusahaan harus dilakukan secara berkeadilan. Serta rencana pengelolaan energi yang bersifat lintas sektor, harus memperhatikan aspek-aspek terkait.

Pasalnya persoalan energi daerah adalah seorang yang rumit dan kebijakan dalam perusahaan dan pengelolaannya. Dan ini harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar.

Sedangkan fraksi dari Golkar yang diwakili oleh Raharjo Sudiro menyampaikan hal serupa terkait pemanfaatan energi yang ada. sebagai katalisator untuk pembentukan peraturan yang tidak berbenturan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Untuk diketahui rapat paripurna pembacaan pandangan fraksi fraksi terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu. Akan dilanjutkan pada 20 Mei 2019 mendatang (Ds/adv)

You may also like

1 comment

#3Lwk1fFNR Juli 25, 2019 - 5:13 pm

4.5

Reply

Leave a Comment