Kawalnews.com – Fenomena pembangkangan ASN atas perintah Bupati Bengkulu Utara kembali terjadi dilingkungan sekolah, pasalnya kepala SDN 139 Desa Maninjau, Kecamatan Batik Nau, Lisda Tambunan, belum bersedia meninggalkan posisinya sebagai kepala sekolah. meskipun, sejak tanggal 22 Februari 2019, Ir.Mian melalui sudah mengeluarkan SK pemindahan, dengan SK nomor:824/255 untuk menggantikan dengan kepala sekolah baru.
Wagirun selaku Kepala SDN 139 Bengkulu Utara yang baru saat dikonfirmasi selasa, 10 September menyampaikan, sejak ia dilantik 6 bulan lalu hingga sekarang belum ada serah terima jabatan dari kepala sekolah lama.
SK penetapan saya sebagai Kepala Sekolah SDN 139 ini saya terima sejak tanggal 22 Februari lalu. kami dilantik pada bulan Maret tahun 2019 di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, namun sampai sekarang belum ada serah terima dari kepala sekolah lama,”ujar Wagirun.
Wagirun menambahkan, dualisme kepemimpinan di sekolah tersebut berakibat fatal bagi peserta didik.
“Hingga sekarang, dana BOS belum bisa dicairkan, yang menanggung akibatnya ya para siswa,”tambah Wagirun.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Pramana Budi, sekretaris dinas pendidikan Bengkulu Utara menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil serta tindakan dari inspektorat Bengkulu Utara.
“Kami memang sudah meninjau langsung kesana, ya memang ibu kepala sekolah lama tidak mau pindah, tapi karena bupati sudah menerbitkan SK kepala sekolah yang baru, seharusnya ia pindah. Masalah ini sudah kami laporkan ke inspektorat, sekarang kita masih menunggu hasil serta tindakan dari inspektorat,”kata Bambang. (CA/AMBO)
Sumber : Referensipublik.com