Kawalnews.com – Penyusunan dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara yang terkesan dipercepat mulai menuai kritik.
Sebab,awalnya rapat digelar pada Senin,4 November 2019,Setelah melalui diskusi panjang dan dikarenakan materi baru diterima serta belum dilampirkan dokumen pendukung, Akhirnya disepakati untuk memberikan waktu mempelajari materi tersebut dan rapat di tunda sampai hari Jum’at, tanggal 8 November 2019.Namun,Nyatanya rapat tetap dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB,hari Selasa,tanggal 5 November 2019 dan Keesokan harinya,Rabu tanggal 6 November 2019,DPRD Bengkulu Utara Langsung menggelar rapat paripurna penanda tanganan nota kesepakatan KUA PPAS Bengkulu Utara tahun 2020 dengan pihak eksekutif.
Tommy febrizky ketua umum SERBU (serikat rakyat Bengkulu Utara, Menyayangkan sikap DPRD dan pemerintah daerah Bengkulu Utara yang terkesan terburu-buru membahas kepentingan rakyat.
“Ingat,KUA PPAS ini dokumen penting.Sadar gak?Ini dalam Rangka menyusun APBD Bengkulu Utara tahun 2020 loh,Ini hajat orang banyak,hajat seluruh masyarakat Bengkulu Utara.Bukan hal sepele dan receh,tidak boleh terburu waktu.Seharusnya jika disepakati ditunda sampai hari Jum’at,8 November 2019,ya konsisten dong. Berikan kesempatan untuk dokumen tersebut dikaji detil terlebih dahulu,Biar ketahuan Mana yang benar-benar di butuhkan masyarakat atau tidak. Ingat,Masih banyak loh,keluhan serta kepentingan rakyat yang harus dituntaskan secara kongkrit oleh pemerintah daerah Bengkulu utara.jika sudah terburu-buru atau dipercepat seperti ini,malah akan melahirkan ruang tanya serta membuat liar asumsi publik.Mana mungkin dokumen setebal itu bisa dipelajari detil dalam hitungan puluhan jam?.JIka sudah begini,Wajar dong kami menduga -duga ?.Apalagi tahun ini sudah memasuki tahun panas,Tahun politik,”tegas Tommy febrizky, Kamis,7 November 2019.
Dilanjutkannya,untuk urusan hajat masyarakat luas,Seharusnya Pemerintah daerah Bengkulu Utara berani transparan.
“jika memang hal tersebut diprioritaskan untuk hajat hidup seluruh masyarakat Bengkulu utara,Seharusnya Pemerintah daerah Bengkulu utara berani transparan dong.sebagaimana prinsip dan tujuan dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Yang menginginkan terciptanya clean dan clear goverment. Jika merujuk pada undang-undang tersebut,Tidak boleh ada hal yang disembunyikan pada rakyat.Sebap seluruh masyarakat,tanpa memandang ras,suku,agama,gender dan profesi berhak mengakses seluruh informasi tersebut,Mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan anggaran,tanpa terkecuali.Bahkan informasi tersebut harus dipublis secara serta Merta tanpa harus dipinta atau tanpa harus melalui proses ajudikasi non litigasi. Kongkritnya berani tidak KUA PPAS atau dokumen APBD serta dokumen anggaran Bengkulu utara lainnya diupload di web media centre Bengkulu Utara?.Atau menggunakan sistem E-budgeting?.Sehingga masyarakat luas bisa tahu dan bisa mengontrol jalannya uang hasil patungan mereka,yang digunakan untuk membiayai pembangunan bumi ratu samban ini,”imbuh alumnus sosiologi UIN jogjakarta ini.
Terpisah,Disampaikan oleh ketua DPRD Bengkulu Utara sonti Bakara bahwa rapat tersebut hanya terkendala dokumen pendukung dan tidak musti menunggu hari Jum’at,8 November 2019.
“Iya di tunda,karena data pendukung belum ada di berikan dari TAPD.jadi setelah kita terima maka kita bahas dan pada akhirnya di sepakati,Tidak terpatok waktu,makin cepat makin baik.Yang penting,data pendukung yang dewan minta sudah diberikan.Iya,tidak ada yang ditunggu, Kecuali sudah dibanmuskan tentang waktu,Maka tidak boleh dilanggar,”sampai Srikandi PDI-P ini. (C4)