KawalNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bersama OPD terkait melaksanakan Expose Kegiatan Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), di Sawah Resto Kemumu,Kamis (14/11/2019).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Drs.Kiman Nazardi, MM Staf ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan, Supadi S.IP Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Konsultan, perwakilan OPD terkait.
Drs.Kiman Nazardi,MM membuka acara dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu Utara menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota mempunyai tugas menyusun Rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan pemukiman(RP3KP).
” Dengan mengucapkan Bismillah Hirrohmanirrohim acara Expose Kegiatan RP3KP Tahun 2019 saya nyatakan dibuka, berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota mempunyai Tugas Menyusun RP3KP dengan Tujuan untuk mendukung Pembangunan serta Pengembangan Perumahan dan Permukiman yang terencana tertib dan sesuai dengan aturan.”Jelasnya