Kawalnews.com~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu, (16/11), menggelar Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kabupaten Rejang Lebong.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Griya Anggita Curup pagi itu dibuka oleh Asisten 1 Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, serta dihadiri oleh Kepala Dinas dan kepada Bidang IKP Dinas Kominfo, serta dihadiri oleh para pesert sosialisasi.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong, Ruzandi, SE mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahamn tentang keterbukaan informasi khususnya peningkatan kapasitas badan publik dalam melakukan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah yang kongkrit dalam upaya untuk mewujudkan pemerintah yang baik (Good Government) dan pemerintah yang bersih (Clean Governance) dengan mengimplementsikan keterbukaan informasi di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Ruzandi.
“Saat ini pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri mengupayakan agar pemerintah daerah sudah menuju pemerintah yang dinamis,” ucapnya.
Selain itu, saat menyampaikan pidato Bupati Rejang Lebong, Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menjelaskan bahwa akhir-akhir ini ada kecendrungan dari masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang program dan kegiatan di OPD.
“Hal ini mendorong kita untuk menyediakan informasi yang menjadi ranah publik sesuai dengan praturan perundang undangan yang berlaku,” ucap Pranoto.
Undang-undang keterbukaan informasi ini semakin memberi peluang kepada masyarakat untuk mengetahui kinerja badan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif melakukan kontrol sehingga tercipta pemerintahan yang baik,” katanya.
Pranoto mengatakan bahwa pihaknya patut bersyukur bahwa dalam upaya implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Rejang Lebong telah diterbitkan peraturan Bupati nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokomentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dan peraturan yang telah diterbitkan tersebut merupakan pedoman bagi OPD se-Kabupaten Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat setelah rangkaian regulasi yang diterbitkan oleh Bupati Rejang Lebong ini berlaku secara efektif.
“Saya berharap implementasinya menjadi meningkat, oleh sebab itu dirasa penting untuk mengadakan sosialisasi ini dengan harapan kita nantinya akan dapat berperan aktif dalam proses pembangunan khususnya di Kabupaten Rejang Lebong secara efektif dan efisien,” tutupnya.