Kawalnews.com – Pemusnahan obat kadaluwarsa di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko yang dikumpulkan dari 17 Puskesmas belum dilakukan pemusnahan. Pasalnya, Dinas Kesehatan belum mangantongi izin operasional Incinerator untuk melaksanakan pemusnahan obat ini dari Kementerian Kesehatan.
“Tahun ini kami belum bisa melakukan pemusnahan obat kadaluwarsa yang kita kumpulkan dari Puskesmas yang ada di daerah kita. Karena izin operasional alat incinerator dari Kemenkes belum ada,”ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo didampingi Kepala UPTD Farmasi, Hesti saat dikonfirmasi Kamis (28/11).
Menurutnya, izin dari Kementerian Kesehatan itu yang utama sebagai landasan untuk melakukan pemusnahan obat kadaluwarsa karena termasuk limbah medis.
“Kita saat ini masih terus mengurus izin operasional incinerator untuk melakukan pemusnahan obat-obat ini. Kalau pemusnahan secara manual itu tidak boleh karena obat-obat ini termasuk limbah medis jadi berbahaya dan takut mencemari lingkungan. Mudah-mudahan tahun depan pemusnahan obat kadaluwarsa ini bisa dilaksanakan,”harapnya.
Ditambahkannya, dari ribuan obat kadaluwarsa yang ada, jenis obat ini bervariasi ada yang berbentuk tablet ataupun sirup. Namun mayoritas obat kadaluwarsa ini berbentuk tablet.
“Mayoritas obat kadaluwarsa ini berbentuk tablet. Kalau sudah keluar izin dari Kemenkes nantinya dalam melakukan pemusnahan ini akan melibatkan semua pihak baik dari pihak Kepolisian, Bagian Aset BKD Mukomuko dan pihak lainnya,”pungkasnya.