Kawalnews.com – Misteri dugaan peminjaman uang tunai senilai Rp 600 juta kepada PT.fermada tri karya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan bendungan desa sengkuang pada tahun anggaran 2017 lalu oleh oknum pejabat teras Bengkulu utara mulai menjadi perbincangan khalayak ramai.
Disampaikan oleh Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara,Juhaili,Informasi tersebut masih sepihak,Masih perlu diklarifikasi terlebih dahulu.
“Informasi inikan masih sepihak,Dari pihak kuasa hukum kontraktor saja.kita belum boleh menjustis terlebih jauh sebelum informasi ini terklarifikasi dengan baik.Sebap menurut saya,jika konteksnya pinjam meminjam sesama teman itu hal biasa dan lumrah,”ujar Juhaili,Saat ditemui diruang kerjanya pada hari Senin,9 Desember 2019.
Ia meminta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini untuk segera mengklarifikasi hal tersebut ke publik.
“Kita mohon kepada pihak-pihak terkait,Supaya cepat mengklarifikasi letak duduk persoalan ini ke publik.hingga tidak membuat gaduh dan tidak menimbulkan swak-wasangka publik.Ingat imej Bengkulu Utara dipertaruhkan loh dalam persoalan ini.jangan sampai gegara 600 juta yang belum jelas keabsahannya,Bengkulu Utara dituduh macam-macam,”tambah bendahara DPD partai Golkar Bengkulu Utara ini.
Terakhir,Juhaili berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.Setelah incrach proses hukumnya baru kita secara kelembagaan akan mengambil langkah berdasarkan putusan tersebut.Pastinya sesuai tupoksi secara kelembagaan.Namun,Saya tetap berharap persoalan ini bisa selsai dengan cepat.Sehingga imej Bengkulu Utara bisa dijernihkan kembali.Masalah urusan dugaan pinjaman 600 juta tersebut Kita serahkan saja pada aparatur penegak hukum.sebap hanya merekalah yang bisa memproses hukum,keabsahan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT.fermada tri karya tersebut dan saya yakin mereka(Aparatur penegak hukum)pasti secara infensif memantau persoalan ini,”tutup juhaili
Sekedar untuk diketahui,Sebelumnya melaui siaran persnya,kuasa hukum PT.Fermada tri karya,Rubben panggabean,SH.,MH,menyampaikan kliennya kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang,PT Fermada Tri Karya telah mendaftarkan gugatan perdata terkait proyek pembangunan Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017 di pengadilan negeri Argamakmur, pada hari Rabu,27 November 2019 lalu.Dengan pemerintah Bengkulu Utara CQ dinas PUPR sebagai pihak tergugat.Dengan tuntutan kerugian materil,Senilai Rp 2.4 miliar,sudah termasuk pinjaman uang tunai oknum pejabat teras Bengkulu Utara senilai 600 juta dan kerugian immateril Rp 4 miliar. (CA)