Juhaili Wakil Ketua 1 DPRD BU Minta Kabag Hukum dan Kabag Ortala di Evaluasi

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Keinginan pemerintah daerah Bengkulu Utara untuk merevisi perda nomor 14 tahun 2016,Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bengkulu Utara,Nampaknya terpaksa ditunda sampai diterbitkannya peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai penataan perangkat daerah.

Disampaikan oleh wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Juhaili,Penundaan tersebut dikarenakan ada surat edaran dari kementrian dalam negeri.

“Agenda kita hari ini Rapat kerja bersama OPD,Membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2019,tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bengkulu utara.Namun agenda tersebut terpaksa ditunda.Sebap,Berdasarkan pada poin ke-9,Surat edaran menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia,Nomor : 130/13988/SJ,Tentang penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi dilingkungan pemerintah kabupaten/kota,Secara tegas menyatakan sembari menunggu peraturan perundang-undangan penataan perangkat daerah,Struktur yang saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk tidak melakukan perubahan struktur perangkat daerah,”ujar bendahara DPD partai Golkar Bengkulu Utara ini,saat ditemui diruang kerjanya,Pada hari Senin,16 desember 2019.

Surat yang ditanda tangani oleh menteri dalam negeri pada tanggal 13 Desember 2019 tersebut,Secara tegas mempupuskan harapan pemerintah Bengkulu utara memantapkan numenklatur RSUD argamakmur dan Inspektorat.

“Agenda hari ini kita tunda untuk sementara waktu saja,Sembari menunggu surat dari pihak eksekutif (bupati) mengenai pembatalan ataupun penundaan proses serta pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Bengkulu utara,Nomor 14 tahun 2016 Tetang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bengkulu Utara tersebut.Jadi rencana perubahan numenklatur RSUD dan Inspektorat terpaksa ditunda,ketentuan ini berlaku Se-indonesia,tidak hanya Bengkulu Utara,”tambah pria kelahiran kota Curup,kabupaten rejang Lebong ini.

Namun,Alumni FISIPOL universitas samban ini menyayangkan,OPD yang membidangi tidak memahami persoalan tersebut,Sehingga ia merasa bupati perlu melakukan evaluasi.

“Memang dalam hearing mengenai revisi PERDA OPD Ini,Kabag hukum dan Kabag Ortala nampak kurang menguasai persoalan,Padahal ini bidang mereka.Seperti dalam rapat kerja tadi pagi,Seharusnya hadirnya surat menteri dalam negeri ini,Terlebih dulu mereka ejawantahkan,Sehingga kesepakatan-kesepakatan bisa kita ambil secara cepat.Ini malah mereka yang tidak paham.Untuk urusan ini saya menagih janji bupati,Yang dulu pernah berjanji akan menempatkan ASN pada jabatan struktural secara profesional dan proporsional sesuai kompetensi.Sekali lagi mohon evaluasi dua OPD tersebut,”tutup ayah dari tiga bersaudara ini.

You may also like

Leave a Comment