Kawalnews.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu setujui atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jum’at (17/1).
Menurut pandangan akhir Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Faisal Mardianto memberikan beberapa catatan dengan disahkannya Raperda BUMD ini, antara lain :
1. Raperda BUMD ini dapat dilaksanakan secara konsekuen sebagai dasar pendirian dan pengelolaan BUMD.
2. Agar Gubernur beserta perangkatnya dapat mendorong tertibnya BUMD yang profesional, mandiri dan unggul sebagai aset daerah Provinsi Bengkulu.
3. Agar Gubernur berinovasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar BUMD dapat berkembang secara optimal serta mempunyai daya saing yang unggul.
“Dengan memperhatikan catatan-catatan penting tersebut, serta memperhatikan secara keseluruhan pemahaman tentang Raperda BUMD ini, maka dengan ini, tatkala siang menjelang sore angin berhembus di ruang paripurna ini, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, fraksi Demokrat setuju,” Sampai Faisal.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Pemerintahan Gotri Suyanto mengharapkan, dengan disahkannya Raperda BUMD ini agar dapat menjadi landasan hukum dalam mengambil kebijakan mengenai BUMD.
“Dengan disetujuinya Raperda ini diharapkan, dapat menjadi landasan hukum dama mengambil kebijakan, dengan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan kepada asas peraturan perundang-undangan yang baik,” Ungkapnya.
Hasil dari persetujuan Raperda BUMD ini, Pemprov Bengkulu selanjutnya akan menyampaikan hasil Raperda BUMD ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diregistrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Daerah paling lambat tiga hari sejak diterimanya Raperda BUMD ini. (Arf/adv)