Rapat Paripurna : DPRD Lebong Penyampaian Faraksi Terhadap Raperda

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – DPRD Kabupaten Lebong apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap delapan rancangan peraturan daerah ( raperda) Lebong 2020 dalam sidang paripurna di kantor DPRD Lebong, Senin (20/1)

Penyampaian pandangan enam fraksi tersebut diwakili dan dibacakan oleh sejumlah anggota DPRD Lebong. Pandangan fraksi ini merupakan respons atas nota pengantar Bupati Lebong, Rosjonsyah tentang delapan raperda.

Seperti pandangan umum dari Fraksi PAN Pip Haryano, bahwa pihaknya mengapresiasi atas 8 Raperda yang masuk kedalam DPRD yang nantinya akan dibahas ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Paling menarik adalah raperda penyidik pegawai negeri sipil apakah tkk termasuk. Kita ingin aplikasi raperda tersebut benar-benar dijalankan dan ditegakkan jangan sampai ada unsur netopisme dalam pelaksanaan nantinya,” ujar saat membacakan pandangan fraksi PAN, Senin (20/1) siang.

Kemudian pandangan Fraksi Demokrat, yang dibacakan Rinto Putra Cahyo, ia menyoroti Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong.

“Tolong dijelaskan dengan Raperda ini,” sambungnya.

Sementara, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang disampaikan Rama Chandra, bahwa Perda yang disetujui ini nanti tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

“Setelah ditetapkan menjadi perda-perda harus dapat dilaksanakan di tengah masyarakat, dan pertanyaan bagaimana pihak eksekutif mengukur aktivitas pelaksanaan perda yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen saat pimpin rapat paripurna menuturkan, sejumlah catatan yang disampaikan enam fraksi sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD terhadap nota pengantar Raperda yang diusulkan eksekutif.

“Sesuai dengan pasal 85 ayat 3A peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 kepada Bupati agar dapat memberikan jawaban secara tertulis dan melakukan perbaikan terhadap catatan,” kata Carles saat memimpin rapat.

Sejumlah catatan itu langsung ditanggapi dari pihak eksekutif seperti yang disampaikan Asisten 1 Setda Lebong, Jafri mewakili Bupati Lebong, Rosjonsyah yang berhalangan hadir

“Raperda soal penyidik pegawai negeri sipil, tenaga kerja kontrak (TKK) tidak termasuk dalam raperda,” singkatnya.

Selain itu, pihaknya juga menjawab terkait perubahan hari ulang tahun Kabupaten Lebong sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.

“UU Nomor 39 tahun 2003 diundangkan tanggal 18 Desember, maka hari ulang tahun Kabupaten Lebong akan diubah menjadi 18 desember,” tuturnya.

Adapun 8 Raperda yang diusulkan pihak eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang pengelolaan sampah, penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penyidik pegawai negeri sipil.

Kemudian, perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong, perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, serta Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat. (Andra/ambo)

You may also like

Leave a Comment