Kawalnews.com – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu,Selasa 21/02/2020.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252,05 gram.
Barang Bukti tersebut merupakan hasil pembungkaman dari 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 7 orang yang tersangka diungkap bnnp Bengkulu pada bulan Desember 2019 dan 2020.
Tim pemberantas bnnp Bengkulu berhasil melakukan penangkapan di Jalan Raya Bengkulu Tengah KM 35 Desa bajak 1 Kecamatan Taba penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah di depan Polsek Taba penanjung pada tanggal 16 desember 2019 diamankan 2 orang karyawan Aprianto 30 tahun dan Okta Mahendra 29 tahun dengan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 100 gram sekitar 5 butir tablet berwarna biru narkotika jenis ekstasi.
Kepala BNNP Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan dalam proses pengembangan Rumah tersangka Ryan Aprianto ditemukan sabu seberat 1,5 gram dan timbangan digital dan1 bungkus plastik bening dan catatan penjualan narkotika,sedangkan di rumah tsk Sulaita , kesulitan karena Tsk Sanai yang berperan sebagai pemilik dan penjual narkotika di Desa Tanjung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong ditemukan barang bukti 1 unit handphone dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika sementara barang bukti narkotika lainnya diduga telah dibuang oleh tsk sebelum petugas berhasil masuk ke rumah tsk.
Agus Riansyah juga menambahkan,”Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 tim pemberantas bnnp Bengkulu melakukan penangkapan di depan Apotek utama Jalan Sudirman Kecamatan air putih Lama Kota Curup berhasil diamankan tiga orang tersangka yaitu Dion Tigana,Dadar R Raidin Al Badar dan Ricky Adi Putra para tersangka mengendarai mobil Toyota calya warna abu-abu metalik, i barang haram tersebut berasal dari Solok Sumatera Barat menuju kota Bengkulu dan ditemukan narkotika golongan golongan sabu seberat 146,4 gram yang disembunyikan di dalam plastik bekas popok bayi merk baby happy body Fit,”jelasnya.
Berdasarkan introgasi narkotika tersebut barang haram tersebut akan di kirim ke kota Bengkulu,Control delivery berhasil tangkap tersangka Yudika Wahyu Akbar pada tanggal 6 Januari di Jalan Danau setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka Yudika sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Zainal Arifin ditemukan 7 paket sabu dengan berat 4,3 gram berdasarkan keterangan tersebut paket tersebut semua berjumlah 50 paket
Dari hasil uji lab di Badan POM Provinsi Bengkulu barang bukti 252,05 Gram dinyatakan positif mengandung
METHAMPHETAMINE,serta berdasarkan surat keterangan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Bengkulu untuk dimusnahkan.
atas perbuatan para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 13 ayat 1 lebih pasal 11 ayat 1 Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini setidaknya BNN Provinsi Bengkulu menyelamatkan lebih kurang 1200 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika
Musnahkan barang bukti narkotika ini setidaknya BNN Provinsi Bengkulu menyelamatkan lebih kurang 1260 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (Ds/ambo)