Polres Bengkulu Utara Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com~ Jajaran sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba jenis Ganja. Ketiga orang tersebut berinisal SA (24) dan MW(21) warga Kecamatan Batik Nau,dan TW (30) warga Kecamatan Kota Arga Makmur. Kamis, (23/01/2020).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto,S.IK. Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bayu Purwono, menjelaskan Bahwa ketiga pengedar tersebut berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat.

“Setelah mendapat laporan kita langsung lakukan penyelidikan. Setelah petunjuk dirasa cukup,baru kita lakukan penangkapan ketiga pelaku beserta barang bukti 10 paket ganja siap edar,”ungkap Kasat.

Ditambahkanya,kejadian tersebut bermula ketika TW memesan Narkoba jenis ganja kepada saudara SA,dengan harga dua juta dua ratus ribu rupiah.  Kemudian SA memerintahkan MW untuk membeli ganja tersebut di kota Bengkulu dengan sistem peta. Berdasarkan keterangan MW ia membeli barang haram tersebut dari CN yang merupakan Napi Lapas Bengkulu dengan cara uang di transfer terlebih dahulu.

Dilanjutkan kasat,setelah MW mendapatkan barang tersebut. Langsung ia berikan pada SA. Upah atau komisi yang diterima oleh SA dari penjualan barang haram tersebut sebesar dua ratus ribu rupiah.  Sedangkan MW yang mengambil barang tersebut ke kota Bengkulu mendapatkan uang 50 ribu rupiah.

“Karena perbuatannya ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal 144 dan pasal 111, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara,”pungkas Kasat.

 

(Ca/AMBO)

You may also like

Leave a Comment