Kawalnews.com~ Kedapatan memiliki barang haram (Narkoba) berjenis sabu, AN (40) seorang warga desa marga sakti kecamatan Padang jaya bengkulu Utara,Terpaksa berurusan dengan Jajaran satuan reserse narkoba Polres Bengkulu Utara. Selasa, 28 Januari 2020.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP. Anton Setyo Hartanto SIK MH,Melalui Kasat narkoba,IPTU,Bayu Heri Purwoko,Menyampaikan bahwa barang haram tersebut di dapat dari TT,seorang narapidana lapas Lubuk Linggau Provinsi sumatera selatan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat,Setelah mendapatkan informasi tersebut. Sabtu malam, 25 Januari 2020. Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Selain paket sabu, Anggota kita juga amankan sebuah handphone merk xiomi,”terang kasat.
Ditambahkan kasat,Tersangka merupakan karyawan PT. Sandabi Indah Lestari(SIL). “barang haram tersebut didapatkan tersangka dari saudara TT seharga Rp.400 Ribu Rupiah dengan cara uang ditransfer terlebih dahulu. Selanjutnya barang haram tersebut baru dikirimkan dengan sistem peta,”imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka,Ia telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. “Saya menggunakan narkoba itu sejak dari tahun 2000,dan barang saya dapat dari lubuk linggau,”Pungkas AN.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ca/AMBO)