Kawalnews.com – Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan I menghimbau kpada pengelola pasar koto jaya sekiranya mau mematuhi aturan yang berlaku… dalam pengelolaan parkir, memang ada dua objek yaitu pajak parkir dan retribusi parkir… kalau retribusi parkir selama ini dimungkinkan berjalan dan ada pemasukan kpada daerah yang mnjadi tanggung jawab bidang perhubungan… akan tetapi khusus pajak parkirnya, para pengelola pasar koto jaya sama sekali blm memberikan pendapatan kpada daerah… Dalam rapat yang digelar di Dinas PerindagKop dan UKM.Kabupaten Mukomuko, Kabid Pendapatan I menekankan kpada pihak pengelola sekiranya dapat menyetorkan hasil pungutan pajak parkir ke BKD Kabupaten Mukomuko dan pemungutan dilakukan dg mnggunakan media karcis yang diporporasi di BKD. Jadi dalam konteks ini, gak boleh juga pengelola menggandakan karcis sendiri tanpa diporporasi di BKD. Harapan kami kedepan, para pengelola dapat segera melaporkan pungutan pajak parkir ke BKD. Perlu kami sampaikan bahwa retribusi parkir itu dipungut dilokasi yang fasilitasnya dibangun pmerintah…smntara pajak parkir itu dipungut jika ada parkir yang menggunakan lokasi lahan warga atau sektor swasta. (Priyanto/Ambo)