KAWALNEWS.COM,BENGKULU UTARA~ Satreskrim Polres BU meringkus satu remaja dalam kasus pengkeroyokan dan penganiayaan kepada korban DS (24) warga desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur. Pelaku Merupakan warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Dari 3 tersangka, hanya satu orang yang di amankan inisial YD (24) sementara kedua orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diutarakan Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK MH melalui Kanit Pidum Ipda Edi Permana SH, saat press releasenya,Selasa (18/2/2020).
Dijelaskan Kanit Pidum, bahwa kejadian pengeroyokan bermula pada hari Minggu 14 Juli 2019 lalu. Bertempat di Alun-Alun Rajo Malim Paduko Kota Arga Makmur. Adapun kronologis Kejadian korban DS dengan temannya bernama Mastin pergi ke Alun-Alun bermaksud untuk mengambil motor Mastin yang tertinggal di Alun-Alun.Kemudian, setibanya di Alun-Alun dan menuju ke tribun, korban YD melihat temannya yang lain yakni Dahlian, korban pun berteriak memanggil Dahlian.
Bersamaan dengan itu, tersangka YD bersama dua rekannya ST dan MO yang ada di lokasi tersebut langsung mendatangi korban. Tersangka kemudian langsung menyerang dan menganiaya korban, hingga korban mendapatkan luka memar di pelipis mata sebelah kiri dan memar di pipi atas bagian kiri serta luka di pelipis sebelah kiri.
” Selain kasus pengeroyokan YD juga ada kasus lain, yakni kasus pencurian dengan pemberatan. Dengan melakukan pencurian 1 buah kamera digital TKP desa Karang Anyar II,1 buah laptop milik kantor Koperasi di desa Karang Suci dan pencurian handphone,” singkat Kanit.
Atas tindakannya tersebut pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-te sub pasal 170 ayat (1) lebih sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-te KUHP Pidana. (Ca/AMBO)