Kawalnews.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko melalui bidang pendapatan I menyampaikan surat
surat kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mukomuko agar kendaraan operasional perusahaan yang platnya masih non BD agar segera di mutasi menjadi plat BD.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman, MPH, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan I Singgih Pramono, MH mengatakan, melalui surat yang disampaikan itu pihaknya menegaskan dan menghimbau kepada seluruh perusahaan agar segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Memang untuk pembayaran pajak kendaraan itu kewenangan pemerintah Provinsi Bengkulu, tapi kita tetap mendapatkan dana dengan cara hasilnya dibagi. Terkait hal ini, kami sudah koordinasikan dengan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mukomuko dan beliau merespon baik, bahkan sepakat untuk mnertibkan bersama-sama,” kata Singgih Pramono.
Singgih Pramono menjelaskan, Selain itu, BKD Mukomuko juga mlakukan terobosan baru yakni meminta dan menghimbau kepada kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Mukomuko agar dalam proses lelang paket-paket pkerjaan fisik dan non fisik harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Jika ada perusahaan atau rekanan dari luar Kabupaten Mukomuko dan luar Provinsi Bengkulu maka harus membuka cabang perusahaan di Kabupaten Mukomuko
sehingga ada pendapatan bagi daerah.
“Mereka kan bekerja dan mencari uang di daerah kita, maka harus ada kontribusinya bagi daerah kita. Nah selama ini kelihatannya hal ini tidak diperhatikan. Sistem ini mudahan dapat segera diterapkan dengan maksimal,” ucap Singgih Pramono.
Singgih Pramono mengungkapkan, dalam hal ini BKD tidak akan mampu bekerja sendiri, maka perlu dukungan dan kolaborasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk merealisasikan optimalisasi PAD. Pihaknya mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah melakukan balik nama plat kndaraan dan memiliki NPWPD.
“Kami ucapkan terimakasih, artinya mereka paham pentingnya memberikan kontribusi bagi daerah dan tanpa sektor swasta. Pemerintah juga kerepotan dalam mlaksanakan program pembangunan berkelanjutan. Dukungan para pihak juga terus kami harapkan, masyarakat juga kita kasih ruang untuk menyampaikan laporan jika ada kendaraan atau perusahaan yang tidak patuh pada aturan perpajakan daerah, aka kita panggil dan kita tindaklanjuti,” jelas Singgih Pramono.