Kawalnews.com – Pemkab Mukomuko melalui bidang Aset daerah kembali melakukan penertiban tanah aset milik Pemkab mukomuko dengan cara memasang patok batas aset pemkab,di lubuk pinang 5/3/2020.
Seperti masyarakat ketahui dalam kurun waktu 3 tahun ini yaitu tahun 2017-2019,pembkab Mukomuko bidang aset telah mensertifikatkan tanah milik pembkab sebanyak 169 persil yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko demikian saat media Seribufakta meminta keterangan kpada Kabid Aset daerah Eka mengatakan untuk perencanaan tahun 2020 ini kita akan mensertifikatkan tanah milik pemkab Mukomuko sebanyak 25 Persil dan baru-baru di lubuk pinang tepatnya, saya bersama teman-teman dan didampingi dari pihak Perkim,BPN dan kejari telah melakukan penyelesaian sengketa tanah pemkab,alhamdulilah setelah di fasilitasi kejari semua bisa kondusif.
Selain itu juga langsung melakukan pemasangan papan informasi tanda penguasaan fisik tanah d lokasi,hal ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan dan bertahap hingga tanah aset milik Pemkab akan semakin jelas dan tidak remang-remang lagi karna hal ini sangat penting untk menunjang dlm hal pembangunan untuk masa yang akan datang.pungkasnya.(Prianto/AMBO)