Kawalnews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu membekuk dua tersangka kasus narkoba yakni Periyangan dan Leki Novriano
Tersangka Periyangan warga Jalan Pantai Indah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan Leki warga Jalan Z Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kemudian, Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa mengatakan dari kedua tersangka ditangkap di waktu yang berbeda, dan pihaknya juga mengamankan barang bukti paket narkoba jenis sabu, 1 unit handphone, 6 buah plastik klip, 1 pak plastik klip, 3 buah pipet skop dan 1 buah solatip.
“Tersangka Periyangan di tangkap pada hari Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB dan tersangka Leki pada Selasa (17/3/2020) sekira pukul 07.30 WIB,”kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, Rabu (18/03/20).
Lalu, barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu, 1 unit handphone, 1 buah dompet dan 1 unit kendaraan roda dua. Tersangka kedua ini kita tangkap setelah koordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.