Bengkulu Utara, Kawalnews.com~ Anggaran APBD yang dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah yang telah di sepakati, sangat disayangkan. Dalam dektun keenam SKB Mendagri dan menteri keuangan tersebut yang berbunyi, Penyesuaian target pendapatan daerah dan resionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya di tuangkan dalam peraturan daerah.
Dengan hal tersebut hendaknya saudara Bupati selaku pejabat negara, panutan rakyat tidak menghilangkan norma-norma kesopanan dan etika dalam mengemban amanah rakyat ini, karena kita semua adalah sama, sebagai unsur Penyelenggara daerah yang di beri ruang untuk membela, berjuang dan menjalankan amanah rakyat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui ketua BAPEMPERDA dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD BU terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati BU tahun 2019.
Selain itu, dijelaskah oleh Waka I DPRD Bengkulu Utara Juhaili, S.Ip, bahwa memang regulasi terkait musibah covid-19 ini setiap harinya mengalami perubahan, baik ditingkat kementerian maupun presiden secara aturannya.
“Memang regulasi dari awal terkait konflik inikan setiap hari boleh dikatakan berubah dari tingkat menteri,presiden secara aturannya. Jadi memang kita tidak dapat menyalahkan kedua lembaga, tapi secara umum memang Komunikasi itu kurang berjalan baik. Artinya memang ada beberapa item-item yang tidak dilakukan koordinasi lebih awal, yang mana itu mengakibatkan pergeseran-pergeseran, ia mungkin tidak terjadinya semacam pertimbangan anggaran.”Terang Juhaili.
Pihaknya menginginkan agar semua berjalan efektif sesuai rujukan aturan yang ada.”Maunya kita, dalam setiap penyisiran anggaran itu tentu dikembalikan kepada OPD, SKPD bahkan kesekretariatan. Agar lebih efektif, karena dari rujukan SKB II Menteri itu menyebutkan, mana pembelanjaan-pembelanjaan yang wajib dan bisa dipangkas. Nah, jadi disitu yang kelihatan situasi kondisinya mungkin tidak sinkronnya antara TAPD dengan persepsi yang ada di sekretariat Dewan.”Jelas Juhaili.
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD BU terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati BU tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan Prosedural (SOP) surat edaran Menkes RI nomor : HK.02.01/Menkes/202/2020 tertanggal 16 Maret 2020, serta keputusan Bupati BU nomor : 360/193/BPBD-BU/2020 Tentang penetapan status tanggap darurat bencana penanganan wabah penyangkit virus Corona (Covid-19) di Bengkulu Utara. Dengan mempersiapkan tim medis serta membatasi jumlah orang yang hadir dalam rapat.
Kemudian Rekomendasi DPRD Bengkulu Utara di bacakan oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah Tommy Sitompul, S.Sos dengan merekomendasika berbagai hal, diantaranya terkait kinerja PNS atau ASN yang merupakan tombak dalam kemajuan birokrasi daerah, agar tidak tergesah-gesah melakukan pergeseran anggaran.
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, kepada unsur pimpinan DPRD dan anggota Dewan, yang telah membahas LKPJ Bupati 2019. Mulai dari laporan LKPJ beberapa waktu lalu, pembahasan tingat komisi atas LKPJ 2019, hingga rekomendasi DPRD Bengkulu Utara, pada hari ini, Senin (20/4/2020).
“Terimakasih kepada unsur pimpinan DPRD Bemgkulu Utara yang telah melaksanakan pembahasan LKPJ ini. Kemudian Rekomendasi pihak DPRD Bengkulu akan kita tindak lanjuti serta dilaksanakan ke depannya, serta kekurangan-kekurangan yang ada akan terus dilakukan perbaikan.”Ucap Mian.
Rapat paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua DPRDBengkulu Utara,Sonti Bakara, SH, didampingi oleh Waka I, Juhaili, S.IP, dan Waka II, Herliyanto, S.IP, di ikututi Anggota Dewan, dan dihadiri OPD, FKPD, Bupati Ir.H.Mian.(Adv/Ca/AMBO).