BPD BU Akan Advokasi Kasus Oknum yang Kena OTT

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com~ Ketua forum badan Permusyawaratan desa (BPD) kabupaten Bengkulu Utara Irwandi Zulfa Menyampaikan, pihaknya akan tetap mensupport 2 orang oknum BPD muara santan kecamatan napal putih, Yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bengkulu Utara, Pada Kamis, 28 Mei lalu, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Muara Santan.

“Sudah tentu kita turut prihatin dengan kejadian ini, dan kita juga telah berkomunikasi dengan pihak forum kecamatan napal putih untuk memberikan dukungan moril pada pihak BPD muara santan,”Ujar alumnus fisipol UNRAS ini, Minggu, 30 Mei 2020.

Selain itu, Sebagai salah satu bentuk solidaritas teman Se-profesi, pihaknya juga akan mengadvokasi persoalan tersebut.

“kita akan tetap pantau dan sembari memberikan dukungan ke pihak polres dalam memproses hukum persoalan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat kita akan berkunjung ke polres,”Tambahnya.

Kedepannya, Ia berharap pada seluruh desa agar insiden pahit tersebut tidak terulang kembali.

“Terkhusus untuk kedua Rekan BPD muara santan dan keluarga, Mohon bersabar. Tolong koopratif dalam menjalani proses hukum yang berlaku,”Tutup Irwandi.

Untuk diketahui, Dugaan tindak pidana pemerasan berawal pada 3 Maret 2020, saat oknum Ketua BPD yang bernama Yudi ediansyah bersama ketiga anggota BPD lainnya, membuat surat kuasa kepada Bihiman dan M Zaidi dari LPPRI untuk mengadvokasi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Yudi beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi, dan LPPRI bersama-sama melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik. Seusai Nya, Frengki selaku Wakil Ketua BPD mengajak kades untuk bertemu di Rumah Makan Parida.

Di rumah makan tersebut, kades dimintai uang sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka kasus akan dilanjutkan. Kades hanya menyanggupi Rp 5 juta, dan uang tersebut diberikan kepada Yudi.

Kemudian pada bulan Mei 2020, kades dimintai uang Rp 50 juta jika kasusnya mau dibantu. Lantaran merasa terancam kades mengadukan hal ini ke Tim Saber Pungli.

Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara pun langsung melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 22.30 WIB, Unit Tipidkor bersama-sama dengan Unit Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan lakukan OTT.OTT dengan barang bukti Rp 5 juta tersebut, berhasil menjaring Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi. (Ca/AMBO)

You may also like

Leave a Comment