Kawalnews.com~ Menghadapi tahun ajaran baru dan penerimaan siswa baru, seragam sekolah menjadi salah satu hal yang tak terhindarkan. Jika dalam kondisi yang normal, mungkin hal ini tidak akan menjadi beban orang tua/wali murid. Namun bagaimana di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak luas ke sektor perekonomian.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menyadari betul hal itu, salah satu solusi yang dilakukannya guna meringankan beban warga Kota Bengkulu dalam menghadapi tahun ajaran baru adalah meluncurkan Gerakan “Wakaf Seragam Sekolah”. Gerakan ini segera dikampanyekan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Siswa SD dan SMP yang lulus diimbau baju seragamnya diwakafkan ke sekolah. Nanti seragamnya diserahkan ke siswa baru, jadi orang tua tidak dipaksa harus menjahit baju baru. Apalagi di saat kondisi pandemi ini, jangankan untuk beli baju baru, untuk makan saja susah,” kata Helmi.
Wali Kota Bengkulu dua periode ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Penerimaan Siswa Baru Tahun 2020 di Kota Bengkulu, yang melarang sekolah setingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs membebankan orang tua/wali murid dalam bentuk apapun.
Termasuk Instruksi Walikota tentang Keringanan Pembayaran Iuran Komite Sekolah dan Biaya Sekolah Lainnya bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan TK/PAUD/SD/SMP di Kota Bengkulu, yang salah satu poinnya adalah diskon 50 persen iuran komite di sekolah swasta.
“Dilarang ada pungutan, uang baju, dan lain-lain. Ekonomi lagi sulit akibat Covid-19. Jangan tambah beban orang tua murid. Kasihan rakyat,” tegas Helmi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban orang tua murid menghadapi tahun ajaran, khususnya saat penerimaan siswa baru. Dan ini berdasarkan diskusi wali kota bersama Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
“Ada tiga poin penting dalam kebijakan ini. Pertama, dilarang ada pungutan dalam bentuk apapun untuk sekolah negeri. Kedua, dilarang mengkoordinir pembuatan baju seragam. Ketiga, khusus sekolah swasta iuran komite didiskon 50 persen,” terangnya.
“Kami tidak menutup mata. Sebab ada saja keluhan masyarakat setiap tahun ajaran baru. Ada pungutan atas nama komite, ada pungutan istilah uang bangku, atau sekolah mengkoordinir pembuatan baju seragam. Maka ke depan tidak boleh lagi,” sambung walikota dua periode ini.
Agar surat edaran dan instruksi ini tidak main-main dan tidak kaleng-kaleng, pemkot akan membuatkan spanduk bertuliskan “Dilarang ada pungutan apapun” di setiap sekolah. Termasuk nomor HP walikota, wawali, Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
“Untuk memudahkan orang tua murid melaporkan ke kami jika masih ada yang coba-coba mengambil pungutan dalam bentuk apapun,” tukas Helmi.
“Begitu juga dengan pihak sekolah yang membandel, baik negeri maupun swasta, kami siapkan sanksinya. Khusus untuk sekolah swasta atau yayasan akan ditinjau ulang izin operasinya. Bagi kepala sekolah negeri yang melanggar akan dievaluasi,” demikian Helmi Hasan. (01)