Kawalnews.com~ Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menegaskan, usulan pembentukan Pansus Covid-19 tidak disetujui lantaran dinilai tidak terlalu urgent.
“Pansus menurut hemat saya tidak terlalu urgent, jadi tidak saya setujui,” tegasnya di hadapan awak media massa, Selasa, 2 Juni 2020.
Suprianto menjelaskan, sebelumnya ia sudah menyiapkan SPT untuk seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu guna melakukan fungsi pengawasan.
“Saya sudah menyiapkan SPT, nah dengan modal itu mereka bisa bekerja untuk mengawasi. Sampai hari ini belum ada laporan sedikit pun dari mereka bagaimana tindak lanjut dari pengawasan mereka,” ungkap Suprianto.
Lanjutnya, apabila dalam menjalankan fungsi pengawasan terdapat temuan atau hal-hal yang menyimpang, dewan bisa memanfaatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada, yakni komisi-komisi.
“Kemudian apabila ada temuan, kita punya AKD yang sudah permanen, yaitu komisi, lapor komisi, komisi panggil OPD terkait. Kalaupun memang tidak selesai, tidak ada solusi lain, kita bentuk pansus, tidak masalah. Tapi selagi masih ada AKD yang ini belum dimanfaatkan oleh anggota DPRD, saya belum setuju pembentukan pansus itu,” ujar Suprianto.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan kebijakan atau program yang berhubungan dengan Covid-19, selalu berkoordinasi dengan forkopimda atau Aparat Penegak Hukum (APH).
“Belum ada yang krusial, tidak terlalu urgent, dan pemda kota pun dalam menjalankan kebijakan ini selalu berkoordinasi dengan forkopimda, APH, kalau memang ada yang salah pasti mereka sudah lebih dulu, dari awal tidak memperbolehkan itu, karena mereka tergabung di Gugus Tugas Covid-19,” pungkasnya. (BT/AMBO)