Kawalnews.com~ Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga LPPNRI terduga pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam konferensi Pers AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH menyampaikan, Terduga pelaku itu melibatkan oknum BPD dan lembaga LPPNRI, mereka berinisial YD, AN, AL, FB dan MY. Dari OTT tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Berdasarkan data yang didapat, dugaan pemerasan bermula pada tanggal 11 Maret 2020, YE selaku ketua BPD Desa Muara Santan beserta tiga anggota BPD membuat surat kuasa kepada lembaga LPPNRI untuk mengurus dugaan penyelewengan dana desa (DD) desa muara santan T.A 2019 ke aparat penegak hukum. Kemudian setelah bersama-sama melakukan pemeriksaaan fisik dana desa T.A 2019 bersama ketua BPD YD, beserta anggotanya YD, AN, AL, dan MY dan dari lembaga LPPNRI yaitu BM dan ZD.
Kemudian FB selaku wakil ketua BPD desa muara santan mengajak DW selaku kepala Desa muara santan bertemu di rumah makan farida dan setelah DW datang kesana sudah ada disana lembaga LPPNRI yaitu BM dan ZD. Ketua BPD beserta anggotanya meminta uang kepada DW selaku kepala Desa muara santan sebesar Rp 40 juta, dengan ancaman jika tidak ditururti maka kasus akan dilanjutkan. Dikarenakan adanya ancaman itu DW menyangupi hanya sebesar Rp 5 juta dan diberikan uang tersebut kepada YD selaku ketua BPD Desa muara santan.
Setelah itu pada bulan Mei 2020 keterangan dari ZD bahwa AL mengatakan jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp.50 juta, dan atas hal tersebut DW melaporkan secara tertulis kepada tim saber pungli polres bengkulu utara.
Korban pun membuat pengaduan kepada tim Saber pungli. Dari laporan tersebut unit Tipidkor, unit opsnal, unit Pidum Polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan, dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH mengatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, beserta dokumen lainnya” Ungkap AKBP Anton Setyo Hartanto. (Ca/AMBO)