Kawalnews.com~ Dari banyaknya penyalahgunaan obat batuk yang digunakan remaja untuk sarana mabuk – mabukan di Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) membuat Polres Bengkulu Selatan menetapkan delapan tersangka serta menyita 50.000 butir pil obat batuk.
Adapun Dampak dari penyalahgunaan obat batuk ini yakni halusinasi, ketergantungan, hingga tindak kriminal berupa pencurian, pemerasan, hingga ada remaja yang nekat mengancam membunuh orangtua karena tidak diberi uang untuk membeli obat tersebut.
“Penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu Selatan dikonsumsi secara berlebihan untuk mabuk-mabukan oleh kalangan remaja memang dalam kondisi mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami bergerak cepat melakukan sejumlah razia, menyita, dan menetapkan tersangka pada sejumlah pengedar pada kalangan remaja,” Kata Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Welli Wanto Malau saat dihubungi, kemarin ( Jumat , 5/6/2020).
Dari data yang berhasil dihimpun, Polres Bengkulu Selatan telah melakukan operasi penangkapan peredaran dan penyalahgunaan obat batuk untuk mabuk berlangsung sejak Februari 2020. Namun, baru mendapatkan barang bukti pil hanya dalam jumlah kecil.
Hingga pada April 2020 Polres Bengkulu Selatan menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak yang berjumlah 41.200 butir pil obat batuk . Dalam operasi yang digelar tersebut, Polres BS menangkap dua tersangka yang membawa pil tersebut dalam jumlah besar tanpa disertai surat-surat.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polres BS antara lain obat Samcodin, uang sejumlah Rp 35,9 juta serta satu unit mobil sedan Totota Vios.
Tak cukup puas dengan prestasi yang di torehka, Polres BS kembali menggelar Operasi pada 2 Juni 2020, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau, dan berhasil menyita barang bukti berupa 3.300 butir Samcodin yang disimpan oleh tiga orang tersangka.
“Sebelumnya juga kami menangani perkara yang sama di mana terdapat ibu rumah tangga yang menimbun pil tersebut untuk diedarkan dan dijual pada kalangan remaja di Bengkulu Selatan,” Ungkap Kasat Reskrim.
Sejak April hingga Juni 2020 Polres BS menggelar Operasi menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir pil Samcodin dengan 8 tersangka pengedar, penimbun pil Samcodin yang disalahgunakan.
Polisi menjerat sejumlah tersangka dengan UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Iptu Welli menuturkan, maraknya penyalahgunaan obat batuk yang digunakan secara berlebihan untuk mabuk-mabukan mengakibatkan remaja di Bengkulu Selatan ketergantungan. Efek dari konsumsi berlebihan adalah halusinasi serta ketergantungan. Saat mengonsumsi satu orang remaja dapat menelan 10 butir pil secara serentak.
“Ada yang sudah ketergantungan tinggi mampu menelan 35 butir pil sekali tenggak,” ujar dia.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Efek terburuk dari ketergantungan obat tersebut contohnya saat polisi pernah meringkus sejumlah remaja perempuan di daerah itu melakukan aksi pencurian emas. Hasil interogasi polisi aksi pencurian yang dilakukan kedua remaja perempuan tersebut didorong oleh motif hendak membeli tuak dan pil Samcodin untuk mabuk.
” Efek kriminalitas akibat penyalahgunaan obat tersebut bermacam-macam ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orangtuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut,” ujar Iptu Welli.
Yang lebih mengkhawatirkannya penyimpangan penggunaan obat batuk yang digunakan kalangan remaja tersebut membuat polisi harus mengambil sejumlah tindakan. Sejumlah tindakan dilakukan polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta asosiasi apoteker Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Sekarang obat tersebut peredarannya dikontrol ketat oleh polisi, mereka tetap boleh menjual namun harus dilengkapi dengan surat menyurat, surat ekspedisi dan hanya boleh menjual dengan jumlah sedikit. Kontrol penjualan diawasi ketat oleh polisi. Selanjutnya pedagang obat tidak boleh menjualkan pil tersebut pada anak remaja,” Pungkas Iptu Welli. (BT/AMBO)