Kawalnews.com~ Seorang pemabuk lem Aibon berinisial AN ( 30 ) warga Gang belimbing Kelurahan pelabuhan baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) harus diamankan warga kemudian di bawa Ke Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu guna dilakukan penyidikan karena melakukan penganiayaan terhadap Sudirman ( 54 ) warga Kelurahan Kepala Siring Kabupaten RL.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Korban Sudirman harus mengalami luka sayat di jari manis dan jari kelingking yang lumayan besar. Dari data yang berhasil di peroleh, kejadian tersebut terjadi tadi malam ( 21/06/20 ) Sekitar Pukul 00:30 WIB. di kediaman Korban.
Kapolres RL Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim Andi Kadesma S.Ik., mengungkapkan peristiwa yang di alami korban berawal saat korban mendengar suara dari pintu depan rumah, Spontan pelapor ingin membuka pintu dan mengira bahwa yang mengetok pintu tersebut adalah anaknya ingin pulang.
Belum sempat membuka pintu tangan Korban tersayat oleh benda tajam yang masuk melalui selah pintu, dan Saat pintu dibuka korban tidak menemukan siapapun di depan rumah namun di sebelah rumah pelapor ramai kerumunan orang yang mengamankan tersangka, Atas kejadian tersebut korban bersama warga membawa tersangka ke Polres RL.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari keterangan yang berhasil diambil dari tersangka diketahui bahwa tindakan yang dilakukan karena pengaruh oleh mabuk lem aibon yang sering tersangka gunakan sehingga membuat dirinya tidak terkendali.
” Dari keterangan awal, Tersangka dalam pengaruh mabuk lem. ” Kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, tersangka akan di jerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (BT/AMBO)