Kawalnews.com~ Terus berusaha melakukan pengungkapan meski ditengah pandemi corona virus disease covid-19, kinerja Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu dikomandoi AIPTU Indraliansyah akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi bulan April lalu dekat SPBU Rawa Makmur Kota Bengkulu dan sempat masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., menerangkan Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrim Umum berhasil menangkap pelaku pengeroyokan AT (18) Warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu pada Minggu (22/06) malam yang lalu saat sedang berada di Jalan S. Parman Kecamatan Ratu Agung dan dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku melengkapi keseluruhan pelaku yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban Fa yang mengalami luka lebam di mata kanan, dan sejumlah luka di bagian wajah dan tangan, sedangkan rekannya MW mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan hidung pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 yang lalu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu pungkas Kabid Humas. (BT/AMBO)