Pemda Punya Hutang Kepada Kontraktor 53 Milyar

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com~ Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Panitia khusus (PANSUS) gagal bayar. belanja modal, belanja barang/jasa dan pembayaran sertifikasi guru tahun anggaran 2019 pada tahun 2020 dalam paripurna ini langsung di hadiri Bupati Mukomuko, anggota DPRD, FKPD Kodim, Kapolres, Kajari, dan Perwakilan Kontraktor. Yang belum terbayar, pertama pada sidang paripurna ini mendengar laporan hasil Pansus, Rapat paripurna ini langsung di buka oleh ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Syaftaini,SE.

Mukomuko, (03/08/20) Tak sampai di situ saja, Antonius Dalle sebagai Ketua Pansus Menyampaikan laporan hasil Panitia khusus (PANSUS) gagal bayar atas belanja modal, belanja barang/jasa dan pembayaran sertifikasi guru tahun anggaran 2019 pada tahun 2020, dalam laporan pansus ini dapat di simpulkan bahwa terdapat berapa point yang perlu di sampaikan dalam sidang paripurna ini menjadi cacatan bagi pemerintah daerah kedepannya yang pertama terhadap gagal bayar terhadap belanja barang/jasa pada tahun anggaran 2019 dan tunjangan sertipikasi guru, dikarnakan:

1. Pemerintah Daerah tidak cermat memproyeksi pendapatan asli daerah, sehingga asumsi PAD yang tinggi tidak tercapai.

2. Pemerintah daerah tidak mempertimbangkan sisa DAK non pisik yang belum di manfaatkan yang merupakan bagian dari silpa. Penganggaran belanja daerah jauh diatas kemampuan pendapatan ril daerah.

3. Pemerintah daerah tidak memastikan terlebih dahulu ketersedian penerimaan sebelum penganggaran dan pengeluaran. Pemerintah daerah tidak melakukan tata kelola arus kas yang baik sehingga saldo di rekening tidak terpantau secara maksimal jumlah gagal bayar.

4. Pemerintah daerah atas belanja modal dan barang/jasa tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 53.330.498.541,14

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut ketua pansus menyampaikan saran agar pemerintah daerah mencermati kekeliruan yang dilakukan gagal bayar belanja modal, belanja barang/jasa dan pembayaran sertifikasi guru tahun anggaran 2019 pada tahun 2020.

Tak sampai di situ saja, ketua pansus Antonius Dalle pun langsung menyerahkan catatan hutang kepada ketua DPRD Mukomuko Allisaftaini memberikan catatan hutang tersebut kepada Bupati Mukomuko.

Tak sampai di situ saja, Bupati Mukomuko Choirul Huda,SH menanggapi penyampaian Hasil pansus “saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas dewan yang terhormat, masukan-masukan kepada pemerintah daerah dari hasil pansus semoga kedepannya pemerintah daerah bisa lebih baik lagi, sinergitas Eksekutif dan legislatif tetap terjaga” tutur Bupati

Choirul Huda pun menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mematuhi prosedur dalam menjalankan pembagunan serta pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kita sudah menjalankan aspirasi-aspirasi masyarakat dalam melakukan pembagunan serta melakukan pembayaran seperti sertifikasi guru kita telah menerima perintah pembayaran dari kementrian, kita pasti mematuhi regulasi dalam melakukan suatu hal, dari hasil rekomendasi yang di sampaikan Pansus nanti akan kita sesuaikan kembali dilapangan tegas Choirul Huda, SH

Bupati Mukomuko juga menyampaikan terkait Utang kepada Kontraktor kita akan dianggarkan pada APBDP perubahan tahun 2020 dengan keuangan daerah, kita ingin semuanya dibayar, nanti secara teknis lebih lanjut kepada Sekda dan Badan Keuangan, ujar Bupati. (Prianto/AMBO)

You may also like

Leave a Comment