Kawalnews.com – Polsek Semindang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial K (50) warga Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma yang diduga sebagai salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai dengan rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP.