Kawalnews.com – Tindak lanjut terhadap adanya surat perdamaian yang terjadi antara Saudara Ahmadi dengan Saudara M Ridwan, Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu kemudian mengupayakan terciptanya penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko IPTU Pajri Ameli Putra, S.TK., S.IK., didampingi PS. Kanit Reskrim dan Anggota menerangkan, upaya keadilan restoratif dilaksanakan dengan melaporkan terlebih dahulu hasil kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh pihak pelapor dan terlapor kepada Sat Reskrim Polres Mukomuko.
Perdamaian ini disepakati kedua belah pihak yang sebelumnya melaporkan tentang tindak pidana Pengggelapan dan Penipuan 1 (satu) lembar sertifikat yang terjadi di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan sangkaan
melanggar Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.
Dari perdamaian kedua belah pihak, diperoleh kesepakatan bahwa tidak akan saling menuntut kembali dan mencabut laporan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis sebagai syarat formil pengajuan keadilan restoratif tegasnya sembari menambahkan bahwa proses akan diputuskan oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko berdasarkan syarat yang telah diajukan untuk penerbitan SPPP (SP3) dan Tap Henti Penyidikan. (AMBO/GJ)