Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Raperda APBD-P Tahun 2020

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (15/09/2020), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota pengantar Raperda APBD-P tahun 2020,yang telah disampaikan Bupati bengkulu utara pada hari Senin (14/09/2020).

Meskipun mian tidak turut hadir,Hanya diwakilkan oleh arie septia adinata.Rapat yang di gelar di lantai II dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara,beserta Wakil Ketua I Juhaili dan Wakil Ketua II Herliyanto ini,tetap banjir keritikan.

Salah satunya,dari Wakil Ketua Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera (NIS) Febri Yurdiman.Dalam penyampaiannya,Ia mengingatkan bupati untuk tidak menggunakan APBD-P ini pada Program yang bersifat formalitas dan temporal.Harus fokus pada sektor pembangunan riil, Termasuk persoalan kesejahteraan tenaga honorer ataupun TKS dan ketimpangan infrastruktur

“APBD-P 2020 ini harus di prioritaskan pada sektor pembangunan riil. Terkhusus pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Kami tidak ingin mendengarkan keluhan masyarakat atas kebobrokan infrastruktur yang ada. Jangan lagi cuma diperbaiki seadanya, Apalagi cuma dipasang batang kelapa,”Ujar febri.

Baginya Pembangunan dalam segala sektor itu harus mengusung konsep berkeadilan, Harus merata. Sebap APBD dan APBD-P tersebut milik seluruh rakyat bengkulu utara.Jangan ada wilayah bengkulu utara yang di anak tirikan.

“Kami berharap setelah raperda APBD-P 2020 ini menjadi perda,Bisa menuntaskan semua kebutuhan, tantangan dan situasi kondisi yang dihadapi bengkulu utara saat ini. Harus menjadi kerangka acuan kerja untuk mewujudkan visi misi bengkulu utara, Dengan pendekatan peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, ” Tambahnya.

Selain itu, ia juga pertanyakan rekomendasi pansus covid-19 yang telah di disampaikan pada bupati beberapa waktu lalu.Dimana salah satu poin pentingnya, bupati harus memberhentikan Kepala Dinas Sosial dan Kominfo.

“Minimal Mian, selaku bupati bisa memberikan jawaban atas rekomendasi tersebut, Jangan diam. Sebap diam bisa meliarkan asumsi publik,” Tutup febri. (Ca/AMBO/Adv)

You may also like

Leave a Comment